Buku Putih Peta Jalan AI Indonesia secara keseluruhan belum berhasil membuat distingsi antara Etika AI dan Hukum AI.
Saya mencoba menjelaskan dalam artikel berikut ini, AI Indonesia: Diatur oleh Etika atau Undang-undang, mengapa distingsi menjadi urgen dibutuhkan https://m.antaranews.com/berita/5030041/ai-indonesia-diatur-oleh-etika-atau-undang-undang?page=all , meskipun ada konsep regulatory sandbox.
Tanpa distingsi, saya khawatir bukan hanya Regulasi AI Indonesia akan jalan di tempat, tetapi juga gampang usang dan “diakali”, dihimpit oleh perkembangan pesat AI global dan praktik para pemainnya.
Saya sendiri terlibat dalam salah satu rapat Kemkomdigi yang terkait : https://research.binus.ac.id/2025/05/the-role-of-binus-university-in-shaping-indonesias-national-ai-strategy/
Juga menyampaikan berbagai seminar dan tulisan edukatif seputar Kecerdasan Buatan pada berbagai bidang kehidupan, seperti:
Potensi AI untuk Penulisan Ilmiah http://www.juneman.me/2025/07/04/ai-untuk-penulisan-ilmiah-sah-tapi-harus-bagaimana/
Jangan Diam-diam Pakai Generative AI https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/06/105935765/penulisan-karya-ilmiah-jangan-diam-diam-pakai-genai?page=all
Artifical Intelligence dan Arah Pendidikannya https://figshare.com/articles/presentation/Artificial_Intelligence_dan_Arah_Pendidikannya/24623850
Transformasi Menuju E-Government berbasis AI https://figshare.com/articles/presentation/Kolaborasi_dan_Transformasi_Menuju_E-Government/25239460?file=44586028
Culturally-sensitive Artifical Intelligence sebagai Solusi ‘Fantasi Sedarah’ https://www.juneman.me/2025/05/25/fantasi-sedarah-lensa-psikoinformatika/
Pelajaran dari Psikologi
Mari kita mulai dengan cerita yang lebih dekat dengan kehidupan kita. Di Indonesia, dunia psikologi punya masalah besar: Banyak orang yang menggunakan tes psikologi (psikotes) secara ilegal.
Bayangkan demikian: Ada seseorang yang mengaku bisa “membaca kepribadian” orang lain dengan tes psikologi, padahal ia tidak punya izin atau keahlian yang memadai. Hasilnya? Anda bisa saja tidak diterima kerja karena hasil tes yang tidak akurat, atau anak Anda salah didiagnosis masalah mentalnya.
Profesi psikolog sebenarnya sudah punya kode etik yang bagus, seperti panduan moral yang mengatur bagaimana seharusnya profesi ini bekerja.
Tapi ternyata, panduan moral saja tidak cukup. Mengapa? Karena etika itu seperti “himbauan” yang bersifat sukarela. Orang yang tidak bermoral bisa saja mengabaikannya tanpa konsekuensi yang jelas.
Bahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) yang diharapkan menjadi solusi, ternyata belum bisa menindak praktik ilegal itu dengan tegas.
Alasannya? Karena undang-undang tersebut tidak memuat norma dan sanksi hukum yang spesifik dan mengikat untuk kasus penggunaan tes ilegal lebih-lebih oleh orang dari luar komunitas profesi psikologi atau mereka yang beroperasi di luar kerangka profesi psikologi, sehingga penegakan di lapangan menjadi sulit.
Pelajaran dari dunia psikologi ini sangatlah jelas: Niat baik dalam sebuah regulasi tidak akan cukup jika tidak ada “gigi” berupa sanksi yang tegas.