Monthly Archives: December 2025

Psikologi Pelaku Bom Siswa SMA

Perilaku ekstrem pada remaja, seperti kasus siswa SMA 72 yang membawa bom rakitan, berakar kuat pada masalah psikologis dan sosial. Dalam diskusi bersama Prof. Juneman Abraham, Guru Besar Tetap Psikologi Sosial BINUS University, terungkap beberapa aspek kunci yang terjadi di pikiran remaja pelaku.

Berikut adalah poin-poin psikologis yang wajib dipahami orang tua, guru, dan lingkungan:

Krisis: Ketegangan Ekstrem dan Penyempitan Ruang Hidup

Inti dari masalah ini adalah ketegangan ekstrem yang dialami remaja dalam ruang kehidupannya (life space). Ketegangan ini muncul karena:

  • Penyempitan Ruang Hidup. Pelaku merasa ruang hidupnya (sosial, fisik, psikis) terblokir atau menyempit, sering kali dipicu oleh perundungan (bullying) [04:29].
  • Menghancurkan Penghalang. Ketika semua jalan terasa diblokir, pelaku melihat perilaku ekstrem sebagai satu-satunya solusi efektif untuk menghancurkan penghalang agar bisa mencapai tujuannya (misalnya, pengakuan atau kesuksesan) [05:31], [13:25].

Mekanisme Koping: Pelepasan Ketegangan (Tension Release)

Perilaku ekstrem adalah upaya pelepasan ketegangan (tension release) secara psikologis [06:59]. Ini terjadi karena remaja:

  • Minim Alternatif Sehat. Tidak memiliki ruang alternatif yang sehat, seperti mentor atau teman diskusi yang suportif, untuk menyalurkan emosi dan tensi [07:13].
  • Distorsi Kognitif. Mengalami distorsi pikiran, yang membuatnya hanya berorientasi pada jangka pendek (short-term sighted), tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum atau masa depan yang lebih buruk [13:36], [14:05].

Peringatan yang Terlewat: Cry For Help yang Introvert

Tindakan ekstrem seringkali merupakan “cry for help” [12:11]. Kegagalan deteksi dini terjadi karena:

  • Dunia Ekstroversi. Lingkungan (termasuk sekolah) terlalu fokus pada perilaku yang ekspresif (ekstroversi), sehingga sering gagal menangkap tanda-tanda yang sifatnya lebih sunyi atau introvert [09:39], [10:03].
  • Red Flag. Perubahan signifikan dalam pola perilaku (misalnya, mengurung diri, perubahan pola makan/tidur, atau perubahan drastis dalam lingkar pertemanan) adalah red flag yang harusnya mudah dideteksi [21:38], [22:18] jika lingkungan memiliki “diari-diari kecil” tentang perilaku siswa.

Langkah Pencegahan Paling Penting

Kunci pencegahan yang paling efektif adalah memperbesar dan mendiferensiasi ruang hidup anak remaja [25:53]. Caranya:

  1. Memberikan Pilihan Nyata. Menyediakan beragam kegiatan ekstrakurikuler yang mengakomodir minat dan menyediakan sistem mentoring atau pendampingan sebaya yang sehat [26:05].
  2. Mendampingi Penyelesaian Konflik. Mengajarkan anak bagaimana melakukan perspective taking (empati) dan menyelesaikan frustrasi dengan pergerakan yang sehat, bukan destruktif [27:10] sekaligus orang dewasa menjadi teladan (role model) menyelesaikan masalah kekerasan tanpa kekerasan.

Tonton diskusinya selengkapnya di: Psikologi Pelaku Bom SMA 72: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Pikiran Remaja? (Sumber: Podcast Senin Sore | Dipublikasikan: 24-11-2025)

Mengulas “Kriminalisasi Berita Bohong”

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua.

Saya, Juneman Abraham, Guru Besar Psikologi Sosial, dan Wakil Rektor bidang Riset dan Transfer Teknologi.

Pada kesempatan yang penting ini, saya akan mengulas sebuah karya akademik yang sangat substansial dan relevan dengan dinamika sosial-politik kita saat ini, yaitu buku Kriminalisasi Penyebaran Berita Bohong: Batas Intervensi Hukum Pidana Terhadap Kebebasan Berekspresi di Ruang Publik karya kolega kita, Dr. Vidya Prahassacitta dari Business Law Department.

Karya ini bukan sekadar deskripsi hukum, melainkan sebuah kajian kritis yang bernas mengenai titik temu antara integritas informasi dan jaminan hak asasi manusia di ruang publik digital.

Urgensi Topik dan Keharusan Intervensi Kritis

Buku ini hadir pada saat yang sangat krusial. Isu penyebaran berita bohong, atau hoax, telah menjadi disrupsi serius tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap proses demokrasi dan kohesi sosial di Indonesia. Intervensi hukum terhadap fenomena ini seringkali menimbulkan perdebatan sengit, memicu ketegangan antara penegakan hukum dan jaminan hak konstitusional.

Di sinilah letak urgensi buku Dr. Vidya: ia mengulas batas-batas kritis sebuah intervensi hukum pidana. Penting untuk kita tegaskan, bahwa meskipun negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari kerugian yang ditimbulkan oleh berita bohong, intervensi ini harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan tidak boleh melampaui kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi adalah pilar fundamental demokrasi, dan buku ini (setidaknya bagi saya) mengingatkan kita bahwa pemidanaan harus menjadi ultimum remedium, bukan primum remedium, agar hukum tidak bergeser menjadi alat pengekangan kebebasan sipil.


Kekuatan dan Kontribusi Ilmiah Buku

Dr. Vidya Prahassacitta telah memberikan kontribusi keilmuan yang signifikan melalui tiga pilar kekuatan utama dalam karyanya ini.

1. Kejelasan Konseptual dan Pemetaan Semesta Berita Tidak Benar

Kontribusi paling mendasar adalah keberhasilan penulis dalam merumuskan definisi berita bohong secara presisi dan memposisikannya secara akademik dalam semesta berita tidak benar (sebagaimana dipetakan pada halaman 35). Ini adalah langkah inovatif yang krusial. Kita seringkali mencampuradukkan antara opini yang keliru, misinformation, disinformation, dan malinformation.

Dr. Vidya mendefinisikan berita bohong sebagai: “suatu informasi baik palsu maupun yang tidak benar yang sengaja dibuat dan disebarkan dengan tujuan untuk menyesatkan orang lain sehingga membuat orang lain percaya bahwa informasi tersebut adalah benar dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat akibat mempercayai ketidakbenaran tersebut.”

Definisi ini sangat kuat karena memuat tiga elemen kunci: (a) Unsur Kognitif (Informasi Palsu/Tidak Benar), (b) Unsur Volitif (Sengaja Dibuat dan Disebarkan dengan Tujuan Menyesatkan), dan (c) Unsur Konsekuensial (Menimbulkan Kerugian bagi Masyarakat). Penambahan unsur kerugian yang sifatnya publik (bagi masyarakat) inilah yang menempatkan pemidanaan berita bohong dalam lingkup kejahatan yang melanggar kepentingan umum, dan membedakannya dari delik pencemaran nama baik yang fokus pada kerugian individu.

2. Otoritas Akademik dan Keberanian Analisis Hukum Pidana

Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dalam Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana, kajian Dr. Vidya sangatlah otoritatif. Kekuatan buku ini terletak pada keberaniannya menganalisis putusan-putusan pengadilan dan doktrin hukum yang berlaku. Ia tidak sekadar melaporkan, melainkan mengambil sikap tegas sebagai ahli.

Contoh yang sangat menonjol terlihat pada halaman 78, ketika Dr. Vidya menyatakan: “Pendapat majelis hakim tersebut tidak tepat. Adanya suatu opini yang tidak sesuai dengan fakta maupun tidak sesuai dengan kebenaran menurut mayoritas masyarakat tidak serta merta merupakan kejahatan yang layak untuk dipidana.”

Pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya pembedaan antara kebenaran hukum dan kebenaran sosial (mayoritas). Seorang ahli hukum pidana harus berani menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh menjadi alat untuk memaksakan kebenaran komunal, apalagi mempidana opini yang kontroversial. Analisis kritis semacam ini menjadi penawar terhadap bahaya populisme hukum yang mungkin terjadi dalam praktik peradilan, sekaligus memperkuat integritas ilmu hukum pidana di Indonesia.

3. Pendekatan Komparatif yang Kontekstual dan Holistik

Bab IV menyajikan analisis perbandingan yang mendalam mengenai larangan penyebaran berita bohong di Amerika Serikat, Jerman, dan Singapura. Keunggulan pembahasan ini adalah Dr. Vidya selalu mengaitkan kerangka hukum masing-masing negara dengan historisitas dan konteks sosiologis mereka.

Pendekatan kontekstual ini sangat berharga, sebab membantu pembaca memahami bahwa hukum adalah produk budaya dan sejarah. Dengan membandingkan pendekatan liberal (AS, yang sangat menjunjung tinggi freedom of speech), protektif (Jerman, yang membatasi demi mencegah bangkitnya ideologi terlarang), dan restriktif (Singapura, yang fokus pada ketertiban publik), buku ini mencegah kita terjebak dalam simplifikasi komparatif. Kita diajak untuk secara rasional mencari model yang paling sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, bukan sekadar meniru.


Catatan Kritis dan Rekomendasi Pengembangan

Meskipun buku ini sangat esensial, saya melihat beberapa ruang pengembangan yang dapat memperkaya edisi selanjutnya.

1. Memperluas Ulasan Konotasi Sosiologis Istilah “Kriminalisasi”

Dr. Vidya telah merumuskan syarat kriminalisasi, yaitu adanya perilaku yang salah dan bahaya/kerugian yang serius. Namun, beliau belum secara mendalam mengulas konotasi sosiologis dari istilah “Kriminalisasi” itu sendiri. Di mata masyarakat umum, istilah ini sering mengesankan bahwa seseorang dihukum meskipun perilakunya tidak ada yang salah—sebuah pandangan yang berakar pada ketidakpercayaan terhadap sistem hukum.

Dalam revisi berikutnya, Dr. Vidya dapat mengintegrasikan ulasan mengenai efek performatif dari terminologi hukum. Diskrepansi antara definisi legal dan definisi sosiologis berpotensi membuat masyarakat “tersesat” dalam terminologi. Diperlukan upaya, mungkin melalui Judicial Education, untuk menjembatani kesenjangan ini, agar tujuan hukum pidana (melindungi masyarakat) tidak justru menciptakan alienasi dan ketidakpercayaan publik.

2. Visi Hukum yang Adaptif dan Aspek Kedewasaan Masyarakat

Dalam Bab VI, Dr. Vidya memaparkan visi perbaikan hukum pidana di Indonesia. Namun, perlu dipertimbangkan secara eksplisit perkembangan kedewasaan masyarakat Indonesia ke depan dalam menyikapi berita bohong.

Hukum pidana harus memiliki daya adaptif yang tinggi, mengingat Indonesia terus bertumbuh sebagai negara demokrasi dengan tingkat literasi digital yang kian membaik. Adalah penting untuk merencanakan hukum yang tidak hanya reaktif terhadap masalah saat ini, tetapi juga proaktif terhadap masyarakat yang lebih dewasa secara informasi. Visi ini akan membantu mengurangi intensitas “saling lapor” dan mengalihkan penyelesaian sengketa informasi dari ranah pidana ke ranah edukasi, mediasi, atau mekanisme self-correction di ruang publik, sehingga mengurangi pengurasan energi bangsa pada perkara yang seharusnya dapat diselesaikan secara sosial.

3. Integrasi Pendekatan Interdisiplin (Therapeutic Jurisprudence)

Terakhir, ada baiknya Dr. Vidya mempertimbangkan untuk mengintegrasikan pendekatan interdisiplin. Sebagai Guru Besar Psikologi Sosial, saya melihat potensi besar dalam integrasi Therapeutic Jurisprudence (TJ).

TJ berfokus pada bagaimana hukum dapat memberikan efek terapeutik (penyembuhan) atau antiterapeutik (merusak) terhadap individu dan komunitas. Dalam konteks berita bohong, integrasi TJ dapat membantu menganalisis dinamika relasional yang rusak antara pelaku dan korban di masyarakat Indonesia. Ini menawarkan solusi yang melampaui sanksi pidana, seperti upaya restorasi reputasi korban dan edukasi publik oleh pelaku, memastikan hukum pidana tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan tatanan sosial yang terganggu.


Penutup dan Apresiasi

Secara keseluruhan, buku “Kriminalisasi Penyebaran Berita Bohong” adalah mahakarya akademik yang wajib dibaca oleh setiap insan yang terlibat dalam penegakan hukum dan kajian sosial.

Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dr. Vidya Prahassacitta dan teman-teman dari Business Law Department atas upaya riset dan publikasi yang sangat bermanfaat ini. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan adanya perputaran pengetahuan ilmu yang dapat dimanfaatkan, terutama oleh Binusian, dalam peran kita bersama untuk fostering and empowering the society secara relevan dan up-to-date.

Terima kasih. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jakarta, 5 Desember 2025

Prof. Dr. Juneman Abraham, S.Psi., M.Si.