Tag Archives: Psikoanalisis

Kasus LPDP, Lapis Moralitas Awardee dan Publik

“Cukup aku saja yang WNI, anakku jangan”. Ungkapan DS, seorang penerima beasiswa LPDP, ini telah menyulut baik kritik konstruktif maupun peradilan masal yang riuh (cancel culture) di jagat maya.

Kritik mengenai pelanggaran “kontrak psikologis” DS tentu valid. Walaupun secara “kontrak legal”, DS telah menyelesaikan “kewajiban mengabdi dari LPDP” pasca lulus studi, sebagai penerima beasiswa negara, ia tidak diharapkan merendahkan nama negaranya sendiri.

Kendati begitu, respons netizen dengan cepat bermutasi menjadi sesuatu yang jauh lebih gelap. Tampak sebuah obsesi komunal untuk “menguliti” kehidupan pribadi sang “pelanggar moral” hingga ke tulang-tulangnya. Jejak digital masa lalu digali. Tangkapan layar (screenshoots) foto, video, nama lengkap, dan riwayat status media sosial serta percakapan DS diekspos tanpa sensor di berbagai platform, termasuk platform media massa lokal maupun nasional.

Lebih disayangkan lagi, muncul tren “psikoanalisis amatiran”. Sejumlah netizen dengan leluasa membedah ruang-ruang paling privat dari sejarah hidup DS. Hubungannya dengan sang ayah dianalisis. Interaksinya dengan psikolognya dibongkar. Dugaan mengenai trauma-trauma masa lalunya dijadikan amunisi untuk menciptakan kalimat-kalimat yang “tampak bijaksana” untuk ber-”kultum”. Seolah-olah kehidupan DS dapat begitu saja dijadikan materi pembelajaran (lessons learned), tak jarang guna meraup atensi (views, likes)kepada akun sang netizen sendiri, tetapi tanpa verifikasi dan persetujuan (consent) DS.

Padahal DS bukan tokoh masyarakat. Ia adalah seorang pribadi yang juga memiliki privasi yang layak dihormati, betapapun sikapnya dinilai “kasar” dan “antisosial”. Justru mata rantai semacam ini harus diputus, bukan diteruskan. Jika “kasar” dibalas “menguliti” dan “antisosial” ditimpali dengan “penafsiran serampangan” kehidupan seseorang untuk menjadi konsumsi sosial, bukankah justru kita memelihara mata rantai tersebut?

Walau DS merupakan influencer, sudah saatnya kita memisahkan influencer dari label tokoh masyarakat yang seolah memiliki mandat menjadi kompas moral. Ini akan menjadi langkah sehat untuk memanusiakan kembali individu di balik tayangan media sosial. Memposisikan DS sebagai pelaku industri kreatif adalah lebih tepat, sebagai cara melindungi masyarakat itu sendiri dari ekspektasi emosional berlebihan kepada persona di media sosial. Perlu ditambahkan juga, justru karena bukan tokoh masyarakat, influencer di China kini wajib disertifikasi untuk melindungi publik.

Pada titik ini, kita harus berhenti sejenak dan melakukan otopsi terhadap nurani kita sendiri. Apakah komentar yang beredar sejauh ini semuanya masih berada di relnya – sebagai bentuk kritik sosial yang menuntut pertanggungjawaban LPDP maupun awardee-nya, atau kita sudah jatuh menjadi pelaku perisakan brutal yang dibungkus jubah justifikasi moral?

Belajar dari Teman Afrika

Berakar pada filosofi Ubuntu – yang sering diterjemahkan secara puitis sebagai “Saya ada karena kita ada” (I am because we are), Thaddeus Metz yang berkiprah di Afrika Selatan berargumen bahwa moralitas tidak berpusat pada otonomi individu yang terisolasi, melainkan pada kualitas relasi antarmanusia. Belajar dari filosofi ini sangat relevan bagi kita di Indonesia, lebih-lebih mirip nilai Gotong Royong yang menjadi kekayaan komunal bangsa kita.

Sebuah tindakan, menurut Metz, dianggap benar secara moral jika mempromosikan harmoni dan membangun komunitas. Sebaliknya, tindakan itu salah jika menciptakan perpecahan, permusuhan, dan merusak relasi antarmanusia. Harmoni ini ditopang oleh dua pilar utama: Identity (identitas bersama, rasa saling memiliki, kesediaan untuk hidup bersama) dan Solidarity (solidaritas, empati, dan kepedulian aktif terhadap kesejahteraan satu sama lain).

Dalam konteks sejarah Konferensi Asia Afrika (KAA) April 1955 di Bandung – yang sebentar lagi kita peringati – perlu ditekankan bahwa “solidaritas” bukanlah sekadar retorika, melainkan manifestasi dari “Spirit Bandung” yang memperkuat jembatan epistemologis para pendahulu kita di KAA. Bahwa pemulihan martabat bukan hanya perkara kemerdekaan secara administratif, melainkan moralitas yang memanusiakan sesama (humaneness) sebagai antitesis terhadap individualisme Barat yang punya catatan kelam eksploitatif.

Jika kita meletakkan kasus DS dan reaksi sejumlah netizen di atas meja bedah etika relasional ini, kita akan melihat kompleksitas dari dua lapis pelanggaran moral yang terjadi secara bersamaan.

Photo by Ugip on Unsplash

Lapis Pertama: Putusnya Solidaritas

Mengapa publik begitu marah kepada DS (dan juga suaminya)? Dalam kacamata Metz, tindakan mereka adalah bentuk pelanggaran berat terhadap relasi komunal. Dana LPDP pada hakikatnya adalah kristalisasi dari keringat rakyat, sebuah wujud solidarity dari negara untuk mengangkat kapasitas warganya dengan harapan ia “kembali” untuk membangun komunitasnya.

“Kembali” di sini secara fundamental sebenarnya tidak mesti secara fisik/geografis, melainkan utamanya secara psikologis. Misalnya adalah memiliki imajinasi baru tentang Indonesia yang lebih baik (meminjam konsep Imagined Communities dari Benedict Anderson), yang mendorong diri sendiri maupun orang lain untuk mewujudkan imajinasi tersebut. Namun yang terjadi pada kasus DS bukan hanya tiadanya re-imajinasi itu, malahan “imajinasi yang dirusak” tentang Indonesia (de-imajinasi).

Pernyataan antipati terhadap kewarganegaraan Indonesia (“biar aku saja yang WNI…”) secara langsung merobek pilar identity. DS secara sadar memisahkan diri dari ikatan psikologis kebangsaan. Di samping itu, caranya mengangkat paspor WNA menjadi semacam simbolisme penolakan untuk berbagi jalan hidup (sharing a way of life) dengan masyarakat yang membesarkannya. Kemarahan netizen pada tahap awal ini adalah reaksi yang sangat rasional dan sosiologis dari sebuah komunitas yang merasa dikhianati kontrak psikolgis-relasionalnya.

Lapis Kedua: Kanibalisme Sosial

Kendati demikian, kita ternyata sampai juga pada ironi dan tragedi etisnya. Niat awal netizen untuk “menegakkan keadilan” justru berbalik menjadi tindakan sejumlah mereka yang sama-sama bangkrut secara moral menurut kerangka relasional Metz.

Menuntut akuntabilitas institusional dari LPDP (baik sistem wawancara, sistem skrining esai, atau sistem apa saja yang eksplisit mengenai kontribusi awardee)serta pertanggungjawaban dari awardee adalah tindakan yang bertujuan memperbaiki sistem. Akan tetapi, menguliti kehidupan pribadi, melakukan doxing, dan menjadikan kondisi kesehatan mental serta dinamika keluarga seseorang sebagai tontonan publik adalah tindakan yang secara radikal menghancurkan martabat manusia.

Dalam teori moral relasional Metz, menghukum seseorang yang dianggap “pelanggar moral” tetap ada batasannya. Hukuman atau sanksi sosial tidak boleh dilakukan dengan cara yang secara permanen memutus kapasitas sang pelanggar untuk kembali berelasi dengan komunitas.

Tindakan “psikoanalisis jalanan” yang dilakukan sejumlah netizen, dengan mendiagnosis trauma masa lalu di status atau pun kolom komentar media sosial, bukanlah upaya empati untuk memahami, melainkan upaya dehumanisasi; sepositif apapun kata pengantar, “bungkus/kemasan”, dan tone pengkalimatannya (misalnya, yang terpantau di media sosial, “Apabila kita mencoba berempati dan mencari tahu apa yang mungkin menjadi penyebab….. dengan ayah… dengan psikolog…. With all due respect…. Saya memahami hati dan jiwa kamu yang terluka dan mengalami trauma… Itulah mengapa kamu melawan dunia ini… Dengan luka sebanyak itu…. Saya mendoakan …..”).

Ketika ruang psikologis seseorang ditelanjangi dan rekam jejak digitalnya diubah menjadi objek superioritas moral, sejumlah netizen tertentu sebenarnya sedang memproduksi siklus disharmoni baru. Mereka gagal mempraktikkan simpati, lebih-lebih empati. Alih-alih merawat kesehatan mental komunitas dan memperbaiki relasi sosial yang retak, mereka justru menciptakan ekologi digital yang beracun, sarat patronisme, dan anti-harmoni. Hal ini merupakan bentuk “kanibalisme sosial” di mana kita merasa suci dengan cara memangsa titik lemah orang lain.

Mari Tetap Etis

Sebagai masyarakat yang hidup di era psikoinformatika, di mana perilaku manusia dan rekam jejak digital saling bertautan erat, kita membutuhkan kompas etis yang kuat. Berpijak pada etika relasional, beberapa rekomendasi etis dalam merespons pelanggar moral di ruang publik dapat disarankan.

Pertama, fokuslah pada substansi masalah, yakni pelanggaran kontrak psikologis-sosial dan kewajiban moral terhadap negara. Silakan mempertanyakan akuntabilitas sistem LPDP. Namun, tariklah garis batas yang tegas di situ. Menyerang privasi, mengungkit sejarah pengasuhan orang tua, mengangkat cara berpakaian atau ber-make up, atau bahkan membedah ruang terapi psikologis seseorang sama sekali tidak relevan dengan kerugian negara dan murni merupakan agresi yang merusak relasi kemanusiaan – sebijak apapun kalimat yang digunakan.

Kedua, hentikan praktik pseudo-psikologi (psikologi semu) di ruang publik. Ilmu psikologi diciptakan untuk memulihkan, bukan untuk menjadi guillotine digital. Mengaitkan perilaku buruk seseorang dengan trauma masa lalunya, atau mendiagnosis kondisi kejiwaannya bermodalkan potongan-potongan status media sosial masa lalu, adalah praktik niretika. Hal ini merendahkan kompleksitas jiwa manusia menjadi sekadar bahan gunjingan murahan dan mendistorsi pemahaman masyarakat tentang kesehatan mental (mentah health)yang sesungguhnya.

Ketiga, pilih keadilan restoratif di atas retributif. Etika relasional Ubuntu menuntut kita untuk mencari pemulihan harmoni, bukan balas dendam (baik langsung maupun tak langsung) yang merusak. Mempermalukan seseorang – baik dikemas dengan eufemisme, sinisme, satir, maupun dengan ungkapan barbar – hingga dapat membuat kesehatan mentalnya hancur lebur tidak akan memberikan nilai tambah sepeser pun pada uang negara. Desakan publik harus diarahkan pada solusi yang memulihkan (restorative), bukan pada penghancuran karakter yang membabi buta (destructive).

Keempat, jaga martabat relasional. Kita perlu menyaadari bersama-sama bahwa cara kita memperlakukan orang yang bersalah adalah cermin langsung dari kualitas peradaban kita. Kita bisa membenci tindakannya, tetapi kita tidak berhak melucuti status kemanusiaannya.

Kelima, tinggalkanlah jenis ilmu psikologi yang “mempopulerkan individualisasi”, sebaliknya terapkan sudut pandang yang lebih utuh. Saya telah mengusulkan, misalnya, para profesor yang memperoleh tunjangan kehormatan dari negara ini hendaknya dapat berperan sebagai mentor yang membersamai penyusunan peta jalan (roadmap) kontribusi para awardee LPDP sesuai dinamika perkembangan terkini sejak mereka masih di rantau.

Jangan-jangan perilaku para awardee mulai dari yang disengegad secara identitas ke-Indonesia-an, yang “kabur aja dulu”, yang tidak solider, adalah cermin kehilangan kompas karena minimnya keteladanan dari para profesor, lebih-lebih dari para pejabat publik di negeri ini. Mari kita tidak lupa menagih secara tegas peran kontekstual mereka, malah jauh lebih tegas dari kita menagih seorang DS!

Menguliti pelanggar moral mungkin memberikan kepuasan instan, sebuah euforia semu dari ilusi superioritas moral. Namun, euforia itu menyisakan luka komunal yang dalam.

Jika kita mengkritik seseorang karena ia kehilangan rasa hormat pada komunitas dan negaranya, jangan sampai dalam proses mengkritik itu, kita sendiri kehilangan rasa hormat pada nilai-nilai dasar kemanusiaan kita.

Penulis: Juneman Abraham – Profesor Psikologi Sosial BINUS University, Academic Advisory Baord Member dari ASEAN Research Network (ARN), dan Anggota Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI)