Category Archives: Bangsa

AI in the Global South: Mirrors, Cracks, and the Indonesian Reality

The rapid evolution of Generative AI (GenAI) is no longer a futuristic concept but a present
reality reshaping global classrooms. For countries in the Global South, including Indonesia, AI
presents a dual-faced phenomenon: it offers an opportunity to provide high-quality, equitable
education, yet it threatens to widen the existing achievement, digital, and socio-economic
divide.


This webinar centers on the seminal work, Artificial Intelligence and Education in the Global
South
, authored by a distinguished Harvard Professor, Fernando Reimers and team. By bridging theoretical insights with the practical realities of Indonesian policy and academia, this session aims to chart a course for an AI-integrated educational future that prioritizes equity, agency, and integrity.

Speakers & Panelists
● Fernando Reimers, Professor of Harvard GSE
● Callysta Thony, Graduate Student Harvard GSE

Juneman Abraham’s remarks on this webinar:

Good morning, Good afternoon, Professor Reimers and friends from around the world. I am speaking to you from Jakarta, a city that never sleeps, mostly because we are constantly trying to navigate the future.

I spent my weekend with your book, ‘Artificial Intelligence and Education in the Global South.’ Your ‘Systems Perspective’ is a remarkably clear mirror. But as I looked into it, I saw some deep, unsettling cracks; cracks that reflect the messy, beautiful, and challenging reality of our Indonesian archipelago. Today, I want to show you what happens when your ‘Global Systems’ meet our ‘Local Struggles.’

In Indonesia, we are currently in a national ‘head-to-head’ over Tuition Fees, or UKT (uang kuliah tunggal). Our officials recently called higher education a ‘tertiary luxury’, like a designer handbag rather than a fundamental right.

In this business-driven model, AI risks becoming a ‘cost-cutting’ engine rather than an empowering one. Why pay for empathetic human mentors when you can offer a cheap, automated bot? This creates a tragic paradox: we tell students AI is a ‘leapfrog’ tool, yet the cost of the digital infrastructure is passed down to them through hiked fees. If a student in a remote village is priced out because of the ‘cost of progress,’ then AI isn’t a bridge; it’s a high-tech fence.

This leads to a cultural pathology: the ‘Joki’ or ghostwriting industry. The “Joki” (ghostwriting) industry in Indonesia is not just a technical glitch, but a failure of the Psychological Contract fueled by a “shortcut culture” (In Indonesia, we have a term: ‘Mental Terabas, Mental Jalan Pintas’). When students feel they are ‘buying’ a degree at a premium price, they naturally look for the most efficient way to get the ‘product.’

Our RI-Square (Integrity Risk Index) data shows a crisis of academic honesty. Based on RI-Square (Integrity Risk Index) data, AI often acts as “oxygen” for these practices by serving as a Moral Buffer. This phenomenon triggers Moral Disengagement, where technology masks the human face behind the work, making cheating feel like mere “process optimization” rather than an ethical violation.

Without bold policy intervention, we risk being trapped in a hollow loop of automation. If we don’t change how we evaluate students, i.e. shifting from testing final texts to being ‘Orchestrators’ of the learning process; we are simply paying machines to lie to other machines, while the soul of education disappears. The solution is not just better AI detectors, but by strengthening human connections through Formative Assessment. We must shift the focus from the final output to the learning process, ensuring AI empowers student agency rather than dissolving intellectual integrity within a transactional system.

Finally, we must talk about the humans. Professor, you envision teachers as ‘Orchestrators.’ But in Indonesia, many lecturers earn below a living wage. An exhausted, underpaid faculty cannot safeguard a system, no matter how advanced the AI is.

Furthermore, our agencies, like BRIN, focus heavily on top-down research. We have a policy vacuum for Citizen Science. If our AI models only reason through Western logic, they will erase our local wisdom of ‘Gotong Royong’ (communal help). We don’t just want AI that speaks Indonesian; we want AI that thinks through our indigenous logic and empowers the farmer, not just the bureaucrat.

Professor Reimers, I leave you with these provocations for your session:

  1. On policy – How do we act on integrity risks like RI-Square without fear of hurting graduation statistics?
  2. On justice – How do we stop AI from becoming an extra burden for students from low-income families, making the digital divide even wider than before?
  3. On sovereignty – How can your framework help us pressure agencies to treat science as a ‘democracy’, i.e. validating the knowledge of ordinary citizens?

Let us ensure that AI in the Global South leads to the professionalization of our people, not their replacement. Thank you.

Psikologi Pelaku Bom Siswa SMA

Perilaku ekstrem pada remaja, seperti kasus siswa SMA 72 yang membawa bom rakitan, berakar kuat pada masalah psikologis dan sosial. Dalam diskusi bersama Prof. Juneman Abraham, Guru Besar Tetap Psikologi Sosial BINUS University, terungkap beberapa aspek kunci yang terjadi di pikiran remaja pelaku.

Berikut adalah poin-poin psikologis yang wajib dipahami orang tua, guru, dan lingkungan:

Krisis: Ketegangan Ekstrem dan Penyempitan Ruang Hidup

Inti dari masalah ini adalah ketegangan ekstrem yang dialami remaja dalam ruang kehidupannya (life space). Ketegangan ini muncul karena:

  • Penyempitan Ruang Hidup. Pelaku merasa ruang hidupnya (sosial, fisik, psikis) terblokir atau menyempit, sering kali dipicu oleh perundungan (bullying) [04:29].
  • Menghancurkan Penghalang. Ketika semua jalan terasa diblokir, pelaku melihat perilaku ekstrem sebagai satu-satunya solusi efektif untuk menghancurkan penghalang agar bisa mencapai tujuannya (misalnya, pengakuan atau kesuksesan) [05:31], [13:25].

Mekanisme Koping: Pelepasan Ketegangan (Tension Release)

Perilaku ekstrem adalah upaya pelepasan ketegangan (tension release) secara psikologis [06:59]. Ini terjadi karena remaja:

  • Minim Alternatif Sehat. Tidak memiliki ruang alternatif yang sehat, seperti mentor atau teman diskusi yang suportif, untuk menyalurkan emosi dan tensi [07:13].
  • Distorsi Kognitif. Mengalami distorsi pikiran, yang membuatnya hanya berorientasi pada jangka pendek (short-term sighted), tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum atau masa depan yang lebih buruk [13:36], [14:05].

Peringatan yang Terlewat: Cry For Help yang Introvert

Tindakan ekstrem seringkali merupakan “cry for help” [12:11]. Kegagalan deteksi dini terjadi karena:

  • Dunia Ekstroversi. Lingkungan (termasuk sekolah) terlalu fokus pada perilaku yang ekspresif (ekstroversi), sehingga sering gagal menangkap tanda-tanda yang sifatnya lebih sunyi atau introvert [09:39], [10:03].
  • Red Flag. Perubahan signifikan dalam pola perilaku (misalnya, mengurung diri, perubahan pola makan/tidur, atau perubahan drastis dalam lingkar pertemanan) adalah red flag yang harusnya mudah dideteksi [21:38], [22:18] jika lingkungan memiliki “diari-diari kecil” tentang perilaku siswa.

Langkah Pencegahan Paling Penting

Kunci pencegahan yang paling efektif adalah memperbesar dan mendiferensiasi ruang hidup anak remaja [25:53]. Caranya:

  1. Memberikan Pilihan Nyata. Menyediakan beragam kegiatan ekstrakurikuler yang mengakomodir minat dan menyediakan sistem mentoring atau pendampingan sebaya yang sehat [26:05].
  2. Mendampingi Penyelesaian Konflik. Mengajarkan anak bagaimana melakukan perspective taking (empati) dan menyelesaikan frustrasi dengan pergerakan yang sehat, bukan destruktif [27:10] sekaligus orang dewasa menjadi teladan (role model) menyelesaikan masalah kekerasan tanpa kekerasan.

Tonton diskusinya selengkapnya di: Psikologi Pelaku Bom SMA 72: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Pikiran Remaja? (Sumber: Podcast Senin Sore | Dipublikasikan: 24-11-2025)

Mengulas “Kriminalisasi Berita Bohong”

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua.

Saya, Juneman Abraham, Guru Besar Psikologi Sosial, dan Wakil Rektor bidang Riset dan Transfer Teknologi.

Pada kesempatan yang penting ini, saya akan mengulas sebuah karya akademik yang sangat substansial dan relevan dengan dinamika sosial-politik kita saat ini, yaitu buku Kriminalisasi Penyebaran Berita Bohong: Batas Intervensi Hukum Pidana Terhadap Kebebasan Berekspresi di Ruang Publik karya kolega kita, Dr. Vidya Prahassacitta dari Business Law Department.

Karya ini bukan sekadar deskripsi hukum, melainkan sebuah kajian kritis yang bernas mengenai titik temu antara integritas informasi dan jaminan hak asasi manusia di ruang publik digital.

Urgensi Topik dan Keharusan Intervensi Kritis

Buku ini hadir pada saat yang sangat krusial. Isu penyebaran berita bohong, atau hoax, telah menjadi disrupsi serius tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap proses demokrasi dan kohesi sosial di Indonesia. Intervensi hukum terhadap fenomena ini seringkali menimbulkan perdebatan sengit, memicu ketegangan antara penegakan hukum dan jaminan hak konstitusional.

Di sinilah letak urgensi buku Dr. Vidya: ia mengulas batas-batas kritis sebuah intervensi hukum pidana. Penting untuk kita tegaskan, bahwa meskipun negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari kerugian yang ditimbulkan oleh berita bohong, intervensi ini harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan tidak boleh melampaui kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi adalah pilar fundamental demokrasi, dan buku ini (setidaknya bagi saya) mengingatkan kita bahwa pemidanaan harus menjadi ultimum remedium, bukan primum remedium, agar hukum tidak bergeser menjadi alat pengekangan kebebasan sipil.


Kekuatan dan Kontribusi Ilmiah Buku

Dr. Vidya Prahassacitta telah memberikan kontribusi keilmuan yang signifikan melalui tiga pilar kekuatan utama dalam karyanya ini.

1. Kejelasan Konseptual dan Pemetaan Semesta Berita Tidak Benar

Kontribusi paling mendasar adalah keberhasilan penulis dalam merumuskan definisi berita bohong secara presisi dan memposisikannya secara akademik dalam semesta berita tidak benar (sebagaimana dipetakan pada halaman 35). Ini adalah langkah inovatif yang krusial. Kita seringkali mencampuradukkan antara opini yang keliru, misinformation, disinformation, dan malinformation.

Dr. Vidya mendefinisikan berita bohong sebagai: “suatu informasi baik palsu maupun yang tidak benar yang sengaja dibuat dan disebarkan dengan tujuan untuk menyesatkan orang lain sehingga membuat orang lain percaya bahwa informasi tersebut adalah benar dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat akibat mempercayai ketidakbenaran tersebut.”

Definisi ini sangat kuat karena memuat tiga elemen kunci: (a) Unsur Kognitif (Informasi Palsu/Tidak Benar), (b) Unsur Volitif (Sengaja Dibuat dan Disebarkan dengan Tujuan Menyesatkan), dan (c) Unsur Konsekuensial (Menimbulkan Kerugian bagi Masyarakat). Penambahan unsur kerugian yang sifatnya publik (bagi masyarakat) inilah yang menempatkan pemidanaan berita bohong dalam lingkup kejahatan yang melanggar kepentingan umum, dan membedakannya dari delik pencemaran nama baik yang fokus pada kerugian individu.

2. Otoritas Akademik dan Keberanian Analisis Hukum Pidana

Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dalam Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana, kajian Dr. Vidya sangatlah otoritatif. Kekuatan buku ini terletak pada keberaniannya menganalisis putusan-putusan pengadilan dan doktrin hukum yang berlaku. Ia tidak sekadar melaporkan, melainkan mengambil sikap tegas sebagai ahli.

Contoh yang sangat menonjol terlihat pada halaman 78, ketika Dr. Vidya menyatakan: “Pendapat majelis hakim tersebut tidak tepat. Adanya suatu opini yang tidak sesuai dengan fakta maupun tidak sesuai dengan kebenaran menurut mayoritas masyarakat tidak serta merta merupakan kejahatan yang layak untuk dipidana.”

Pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya pembedaan antara kebenaran hukum dan kebenaran sosial (mayoritas). Seorang ahli hukum pidana harus berani menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh menjadi alat untuk memaksakan kebenaran komunal, apalagi mempidana opini yang kontroversial. Analisis kritis semacam ini menjadi penawar terhadap bahaya populisme hukum yang mungkin terjadi dalam praktik peradilan, sekaligus memperkuat integritas ilmu hukum pidana di Indonesia.

3. Pendekatan Komparatif yang Kontekstual dan Holistik

Bab IV menyajikan analisis perbandingan yang mendalam mengenai larangan penyebaran berita bohong di Amerika Serikat, Jerman, dan Singapura. Keunggulan pembahasan ini adalah Dr. Vidya selalu mengaitkan kerangka hukum masing-masing negara dengan historisitas dan konteks sosiologis mereka.

Pendekatan kontekstual ini sangat berharga, sebab membantu pembaca memahami bahwa hukum adalah produk budaya dan sejarah. Dengan membandingkan pendekatan liberal (AS, yang sangat menjunjung tinggi freedom of speech), protektif (Jerman, yang membatasi demi mencegah bangkitnya ideologi terlarang), dan restriktif (Singapura, yang fokus pada ketertiban publik), buku ini mencegah kita terjebak dalam simplifikasi komparatif. Kita diajak untuk secara rasional mencari model yang paling sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, bukan sekadar meniru.


Catatan Kritis dan Rekomendasi Pengembangan

Meskipun buku ini sangat esensial, saya melihat beberapa ruang pengembangan yang dapat memperkaya edisi selanjutnya.

1. Memperluas Ulasan Konotasi Sosiologis Istilah “Kriminalisasi”

Dr. Vidya telah merumuskan syarat kriminalisasi, yaitu adanya perilaku yang salah dan bahaya/kerugian yang serius. Namun, beliau belum secara mendalam mengulas konotasi sosiologis dari istilah “Kriminalisasi” itu sendiri. Di mata masyarakat umum, istilah ini sering mengesankan bahwa seseorang dihukum meskipun perilakunya tidak ada yang salah—sebuah pandangan yang berakar pada ketidakpercayaan terhadap sistem hukum.

Dalam revisi berikutnya, Dr. Vidya dapat mengintegrasikan ulasan mengenai efek performatif dari terminologi hukum. Diskrepansi antara definisi legal dan definisi sosiologis berpotensi membuat masyarakat “tersesat” dalam terminologi. Diperlukan upaya, mungkin melalui Judicial Education, untuk menjembatani kesenjangan ini, agar tujuan hukum pidana (melindungi masyarakat) tidak justru menciptakan alienasi dan ketidakpercayaan publik.

2. Visi Hukum yang Adaptif dan Aspek Kedewasaan Masyarakat

Dalam Bab VI, Dr. Vidya memaparkan visi perbaikan hukum pidana di Indonesia. Namun, perlu dipertimbangkan secara eksplisit perkembangan kedewasaan masyarakat Indonesia ke depan dalam menyikapi berita bohong.

Hukum pidana harus memiliki daya adaptif yang tinggi, mengingat Indonesia terus bertumbuh sebagai negara demokrasi dengan tingkat literasi digital yang kian membaik. Adalah penting untuk merencanakan hukum yang tidak hanya reaktif terhadap masalah saat ini, tetapi juga proaktif terhadap masyarakat yang lebih dewasa secara informasi. Visi ini akan membantu mengurangi intensitas “saling lapor” dan mengalihkan penyelesaian sengketa informasi dari ranah pidana ke ranah edukasi, mediasi, atau mekanisme self-correction di ruang publik, sehingga mengurangi pengurasan energi bangsa pada perkara yang seharusnya dapat diselesaikan secara sosial.

3. Integrasi Pendekatan Interdisiplin (Therapeutic Jurisprudence)

Terakhir, ada baiknya Dr. Vidya mempertimbangkan untuk mengintegrasikan pendekatan interdisiplin. Sebagai Guru Besar Psikologi Sosial, saya melihat potensi besar dalam integrasi Therapeutic Jurisprudence (TJ).

TJ berfokus pada bagaimana hukum dapat memberikan efek terapeutik (penyembuhan) atau antiterapeutik (merusak) terhadap individu dan komunitas. Dalam konteks berita bohong, integrasi TJ dapat membantu menganalisis dinamika relasional yang rusak antara pelaku dan korban di masyarakat Indonesia. Ini menawarkan solusi yang melampaui sanksi pidana, seperti upaya restorasi reputasi korban dan edukasi publik oleh pelaku, memastikan hukum pidana tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan tatanan sosial yang terganggu.


Penutup dan Apresiasi

Secara keseluruhan, buku “Kriminalisasi Penyebaran Berita Bohong” adalah mahakarya akademik yang wajib dibaca oleh setiap insan yang terlibat dalam penegakan hukum dan kajian sosial.

Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dr. Vidya Prahassacitta dan teman-teman dari Business Law Department atas upaya riset dan publikasi yang sangat bermanfaat ini. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan adanya perputaran pengetahuan ilmu yang dapat dimanfaatkan, terutama oleh Binusian, dalam peran kita bersama untuk fostering and empowering the society secara relevan dan up-to-date.

Terima kasih. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jakarta, 5 Desember 2025

Prof. Dr. Juneman Abraham, S.Psi., M.Si.

Masukan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial

Buku Putih Peta Jalan AI Indonesia secara keseluruhan belum berhasil membuat distingsi antara Etika AI dan Hukum AI. 

Saya mencoba menjelaskan dalam artikel berikut ini, AI Indonesia: Diatur oleh Etika atau Undang-undang, mengapa distingsi menjadi urgen dibutuhkan https://m.antaranews.com/berita/5030041/ai-indonesia-diatur-oleh-etika-atau-undang-undang?page=all , meskipun ada konsep regulatory sandbox.

Tanpa distingsi, saya khawatir bukan hanya Regulasi AI Indonesia akan jalan di tempat, tetapi juga gampang usang dan “diakali”, dihimpit oleh perkembangan pesat AI global dan praktik para pemainnya. 

Saya sendiri terlibat dalam salah satu rapat Kemkomdigi yang terkait : https://research.binus.ac.id/2025/05/the-role-of-binus-university-in-shaping-indonesias-national-ai-strategy/

Juga menyampaikan berbagai seminar dan tulisan edukatif seputar Kecerdasan Buatan pada berbagai bidang kehidupan, seperti:

Potensi AI untuk Penulisan Ilmiah http://www.juneman.me/2025/07/04/ai-untuk-penulisan-ilmiah-sah-tapi-harus-bagaimana/

Jangan Diam-diam Pakai Generative AI https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/06/105935765/penulisan-karya-ilmiah-jangan-diam-diam-pakai-genai?page=all

Artifical Intelligence dan Arah Pendidikannya https://figshare.com/articles/presentation/Artificial_Intelligence_dan_Arah_Pendidikannya/24623850

Transformasi Menuju E-Government berbasis AI https://figshare.com/articles/presentation/Kolaborasi_dan_Transformasi_Menuju_E-Government/25239460?file=44586028

Culturally-sensitive Artifical Intelligence sebagai Solusi ‘Fantasi Sedarah’ https://www.juneman.me/2025/05/25/fantasi-sedarah-lensa-psikoinformatika/

Pelajaran dari Psikologi

Mari kita mulai dengan cerita yang lebih dekat dengan kehidupan kita. Di Indonesia, dunia psikologi punya masalah besar: Banyak orang yang menggunakan tes psikologi (psikotes) secara ilegal.

Bayangkan demikian: Ada seseorang yang mengaku bisa “membaca kepribadian” orang lain dengan tes psikologi, padahal ia tidak punya izin atau keahlian yang memadai. Hasilnya? Anda bisa saja tidak diterima kerja karena hasil tes yang tidak akurat, atau anak Anda salah didiagnosis masalah mentalnya.

Profesi psikolog sebenarnya sudah punya kode etik yang bagus, seperti panduan moral yang mengatur bagaimana seharusnya profesi ini bekerja.

Tapi ternyata, panduan moral saja tidak cukup. Mengapa? Karena etika itu seperti “himbauan” yang bersifat sukarela. Orang yang tidak bermoral bisa saja mengabaikannya tanpa konsekuensi yang jelas.

Bahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) yang diharapkan menjadi solusi, ternyata belum bisa menindak praktik ilegal itu dengan tegas.

Alasannya? Karena undang-undang tersebut tidak memuat norma dan sanksi hukum yang spesifik dan mengikat untuk kasus penggunaan tes ilegal lebih-lebih oleh orang dari luar komunitas profesi psikologi atau mereka yang beroperasi di luar kerangka profesi psikologi, sehingga penegakan di lapangan menjadi sulit.

Pelajaran dari dunia psikologi ini sangatlah jelas: Niat baik dalam sebuah regulasi tidak akan cukup jika tidak ada “gigi” berupa sanksi yang tegas.

Pengibaran Bendera One Piece dari Lensa Psikologi

Fenomena pengibaran bendera “One Piece” menjelang peringatan kemerdekaan Indonesia menunjukkan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah. Bendera bajak laut ini menjadi simbol perlawanan kreatif dan representasi aspirasi rakyat yang merasa tidak didengar.

Fenomena ini mengingatkan pada ucapan Bung Karno bahwa perjuangan di masa depan akan melawan bangsa sendiri. Pengibaran bendera ini menjadi cara unik untuk menyuarakan ketidakpuasan, sekaligus menjadi respons kreatif terhadap perasaan terasing yang dialami masyarakat.

Simbol fiksi seperti ini dianggap lebih jujur dan otentik dibandingkan narasi sejarah atau pesan pemerintah yang sering kali diatur. Represi terhadap ekspresi semacam ini bisa memicu perlawalan yang lebih besar, karena menunjukkan bahwa pemerintah tidak memahami pesan yang ingin disampaikan rakyat.

Pemerintah seharusnya merespons fenomena ini dengan empati, bukan dengan pembungkaman. Pemerintah dapat memperbaiki tata kelola dan menggunakan simbolisme budaya lokal untuk menunjukkan bahwa mereka mendengar aspirasi rakyat.

Pendidikan psikologi sosial juga penting untuk membantu masyarakat memahami dinamika sosial ini secara konstruktif dan tidak mudah termanipulasi. Fenomena ini juga membuktikan bahwa kelompok minoritas pun bisa memengaruhi mayoritas dan memperjuangkan aspirasi mereka secara damai.

Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda dapat menonton video di tautan berikut:

Penyakit Angka di Menara Gading: Jebakan Proksi Baru Bernama Integritas

Coba bayangkan situasi ini : Anda ingin menilai kemampuan seorang koki. Mana yang lebih masuk akal : Langsung mencicipi hasil masakannya untuk merasakan sendiri kualitasnya, ataukah hanya melihat-lihat seberapa mewah dan terkenal restoran tempatnya bekerja?

Tentu saja pilihan pertama yang lebih logis, bukan? Tapi anehnya, dunia akademik kita, yang disinyalir sebagian pihak sebagai “menara gading” tempat ilmu pengetahuan diasah, justru sedang sakit parah : Lebih memilih cara kedua.

Kita sudah terlalu terobsesi dengan proksi, alias jalan pintas berupa angka-angka dan peringkat (indeksasi, penerbit), untuk menilai sebuah karya ilmiah.

Sudah puluhan tahun lamanya, berbagai metrik seperti H-Index, Impact Factor, Quartile dan peringkat jurnal jadi semacam dewa yang menentukan nasib. Para akademisi malah lebih sibuk memikirkan di “restoran” mana tulisan mereka bakal terbit, daripada fokus menyempurnakan “resep” penelitiannya.

Nah, sebagai reaksi terhadap hal ini, muncullah gerakan moral yang disebut Deklarasi San Francisco tentang Penilaian Riset (DORA). Pesannya amat sederhana namun sangat mendasar : Nilailah riset dari keunggulannya sendiri, jangan dari jurnal tempatnya berada.

Intinya, cicip dulu masakannya, jangan cuma lihat reputasi restorannya.

“Dosa Terobsesi” Jurnal Elit & Mitos Sang Penjaga Gerbang

Ternyata, anggapan bahwa “restoran elit” itu jaminan mutu terbukti keliru total. Sewaktu pandemi COVID-19 kemarin, dua jurnal kesehatan paling bergengsi di dunia, yaitu The Lancet dan The New England Journal of Medicine, sampai harus menarik kembali sebuah artikel karena datanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Peristiwa itu dikenal sebagai Kasus Surgisphere, dan menjadi bukti nyata : Gengsi bukan berarti integritas terjamin. Restoran paling mewah sekalipun ternyata bisa aja menyajikan racun.

Kasus Surgisphere ternyata bukan kejadian tunggal. Ini bagian dari masalah besar yang menimpa bahkan jurnal paling terhormat sekalipun. Data retraksi membuktikan : Ini adalah masalah sistemik yang berpola, bukan sekadar “insiden kebetulan atau kecelakaan”.

Ambil contoh, jurnal Nature yang pada 2024 menarik artikel stem cell dari 2002 karya lab Catherine Verfaillie. Artikel ini sudah dikutip hampir 4.500 kali — rekor untuk artikel yang ditarik — baru dicabut setelah 22 tahun karena manipulasi gambar dan penulis tak bisa menunjukkan data asli. Kasus serupa di berbagai jurnal (dianggap) elit terus bermunculan: data palsu, plagiat, pelanggaran etika.

Angkanya mencengangkan. Studi besar yang pernah menganalisis 2.047 artikel penelitian dalam bidang biomedis dan ilmu hayati yang diretraksi menunjukkan 67,4% retraksi disebabkan pelanggaran sengaja: penipuan atau dugaan penipuan (43,4%), publikasi ganda (14,2%), plagiat (9,8%), meskipun masuk dalam indeksasi bereputasi PubMed ( sumber: https://www.pnas.org/doi/suppl/10.1073/pnas.1212247109 ).

Kesalahan jujur (honest mistake) hanya 21,3%. Yang lebih mengkhawatirkan, tingkat retraksi naik lebih cepat dari jumlah artikel yang terbit.

Pemberitaan tersebut mendobrak mitos bahwa jurnal bergengsi sama dengan penelitian berkualitas. Justru sebaliknya : Obsesi terhadap jurnal “top” malah menciptakan kondisi subur untuk kecurangan. Persaingan brutal untuk menembus jurnal elit, ditambah iming-iming karier cemerlang dari “terobosan,” mendorong peneliti ke jurang kerentanan berbuat curang.

Di sisi lain, tidak sedikit editor dan reviewer bisa terpesona potensi dampak besar suatu naskah hingga melupakan skeptisisme sehat. Sebagian mereka gagal melakukan pengecekan dasar seperti mempertanyakan asal data.

Jadi, mengandalkan gengsi jurnal sebagai jaminan kualitas bukan cuma malas, tapi juga berbahaya. Setiap penelitian, dari jurnal manapun, harus dinilai dari bukti dan metodenya sendiri, bukan dari nama jurnal yang memuat.

Di ujung yang lain, kita sering sekali memberi label “jurnal predator” ke penerbit yang dianggap abal-abal, yang hanya mengeksploitasi peneliti demi uang.

Namun, coba kita pikir ulang sebentar. Bukankah jurnal-jurnal “terhormat” yang mengunci ilmu pengetahuan di balik tembok bayar mahal (sampai hanya segelintir orang yang dapat mengakses) juga predator buat akal sehat publik?

Label hitam-putih semacam itu (Reputable vs. Nonreputable; Predator vs. Nonpredator) malah membikin kabur tekanan sistemik “terbitkan atau tenggelam” (publish or perish) yang memaksa banyak peneliti mencari jalan pintas, entah ke jurnal yang “dianggap” reputasinya rendah atau yang terlalu tinggi.

RI2, Pengawas Integritas yang Ikut Tersesat

Di tengah krisis kepercayaan ini, muncul metrik baru yang tampak menjanjikan : Research Integrity Risk Index (RI2). Tujuannya mulia, menjadi semacam “pengawas integritas” yang mengukur risiko integritas sebuah universitas. Di saat skandal paper mills (pabrik makalah) dan penipuan data merajalela, kehadiran alat seperti RI2 memang terasa seperti angin segar.

Logika RI2 kedengarannya sederhana dan masuk akal. Skor “risiko integritas” sebuah institusi diukur dari dua hal utama:

Risiko Retraksi: Seberapa sering artikel dari universitas tersebut ditarik kembali karena berbagai masalah – mulai dari kesalahan metodologi sampai kecurangan data.

Risiko Jurnal Bermasalah: Seberapa banyak publikasi dari universitas tersebut yang terbit di jurnal-jurnal yang sudah di-blacklist atau dihapus dari basis data besar (Web of Science, Scopus) karena praktik penerbitan yang buruk.

Dari dua indikator ini, lahirlah skor yang menempatkan universitas dalam kategori risiko, dari “Rendah” sampai “Bendera Merah”. Niatnya baik sekali, menandakan institusi yang profilnya menyimpang dan mungkin punya masalah integritas sistemik.

Namun justru di sinilah letak kontradiksi fundamentalnya. Mari kita kembali lagi ke prinsip DORA: “Jangan nilai riset dari wadahnya (jurnalnya)“. RI2, dalam upayanya mengukur integritas, justru melakukan pengabaian kalau bukan pelanggaran telak terhadap prinsip ini.

Sumber: Photo by Michael Dziedzic on Unsplash

RI2 menilai “kebersihan dapur” sebuah universitas bukan dengan memeriksa dapurnya langsung (seperti melihat program pelatihan etika, kekuatan komite pengawas, atau budaya risetnya) tetapi dengan cara menghitung berapa kali “restoran” tempat para kokinya bekerja pernah kena semprit dinas kesehatan (retraksi) atau dicabut izinnya (penghapusan dari daftar).

Hal ini sesat pikir yang sangat berbahaya. RI2 adalah wujud baru dari “jebakan proksi” yang sama, hanya targetnya diganti dari “kualitas” (yang selama ini coba diwakilkan ke Impact Factor dsb) menjadi “integritas”. Indeks ini mengalihdayakan (outsourcing) penilaian integritas ke peristiwa-peristiwa yang terjadi pada jurnal, bukan pada institusi itu sendiri.

Hal ini malah dapat membikin insentif yang salah. Dihadapkan kepada skor RI2 yang jelek, respons paling mudah buat sebuah institusi bukanlah mengerjakan tugas berat berupa reformasi budaya riset, budaya etik, tetapi “mengakali” skornya.

Caranya? Bisa dengan membuat daftar hitam (atau daftar putih) jurnal secara internal, atau bahkan menekan kasus yang seharusnya diretraksi agar tidak terungkap demi menjaga angka. Perilaku ini justru kebalikan dari upaya menumbuhkan integritas sejati.

Tentu saja, RI2 sebenarnya masih ada gunanya, seperti alarm kebakaran di rumah.

Ketika alarm berbunyi keras (angka RI2 tinggi), artinya ada tanda bahaya yang harus segera dicek. Alarm ini memaksa universitas atau lembaga penelitian untuk berhenti dan bertanya, “Mengapa banyak peneliti kita yang tulisannya dicabut atau dimuat di jurnal yang dianggap bermasalah?” Dengan begitu, RI2 bisa jadi pengingat untuk memperbaiki diri.

Tapi mari kita ingat juga, RI2 punya kelemahan mendasar : Kalau alarm bunyi, belum tentu ada kebakaran sungguhan – mungkin hanya masakan yang gosong. Kalau alarm diam, juga belum tentu aman – bisa jadi ada api kecil yang tersembunyi dan belum terdeteksi.

Jadi, mengandalkan alarm semata tanpa memeriksa langsung sumber apinya akan menjadi sebuah kelalaian.

Sumber: Photo by Brett Jordan on Unsplash

Jalan Pulang : Kembali Menilai Manusia, Bukan Angka

Penyakitnya bukan metrik spesifik (entah itu H-Index, JIF, FWCI, atau RI2) tetapi kecanduan kita pada angka sebagai jalan pintas evaluasi. Solusinya bukan merumuskan angka yang lebih cerdas, tapi keberanian buat berhenti menyembah angka.

Jalan keluarnya bersifat manusiawi. Kita harus kembali ke cara mengevaluasi yang memang prosesual dan butuh banyak sumber daya, tapi jauh lebih adil dan bermakna.

Berikan penghargaan kepada peneliti yang aktif melakukan hal-hal baik untuk membuat penelitiannya lebih berkualitas, dapat dipercaya, dan mudah dipahami orang lain.

Contoh hal-hal baik yang dimaksud : Mendaftarkan rencana penelitian sebelum mulai (supaya pernyataan desain awal penelitian tidak gampang diubah-ubah menyesuaikan dengan hasil akhir). Di samping itu, membagikan data dan cara kerjanya secara terbuka supaya orang lain bisa ikut mengecek (open data, open methods/protocols, open code).

Juga, membuat tersedia bagi publik tulisan awal kita sebelum resmi terbit (supaya bisa memperoleh sebanyak mungkin masukan dulu dari mana-mana, tentu dengan dilabeli sebagai “Pracetak/Pre-Print” agar diperlakukan masyarakat secara tepat sebagai naskah yang belum lolos peer-review).

Ikutlah menilai karya peneliti lain dengan cara yang jujur, membangun/konstruktif, dan sekaligus juga terbuka (mulai budayakan open review, tinggalkan blind review).

Semua kegiatan ini bisa dilihat dan dibuktikan langsung. Ini menunjukkan bahwa peneliti tersebut jujur dan benar-benar ingin memajukan ilmu pengetahuan. Intinya : Hargai peneliti yang transparan dan mau berbagi, bukan yang koruptif, menyembunyikan cara kerjanya.

Lagi : Para peneliti perlu bisa “menjual diri” dengan cara yang yang lebih tepat. Misalnya, saat membuat CV atau profil daring, jangan hanya menulis, “Saya pernah terbit di jurnal A, B, C” atau “Skor saya sekian“.

Lebih baik jelaskan : “Penelitian saya penting karena memecahkan masalah X, hasilnya bisa dipakai untuk Y, dan dampaknya Z.” Gunakan format seperti Résumé for Researchers (RoR) yang disarankan Royal Society – ceritakan mengapa karya kita berguna, bukan semata-mata di mana kita terbit.

Tim yang menilai peneliti (untuk performa kerja, seleksi, atau naik jabatan) juga harus berubah. Mereka harus benar-benar membaca karya terbaik si peneliti, bukan terbatas melihat angka-angka (JIF, SJR, dan sebagainya).

Yang dinilai juga jangan hanya tulisan di jurnal, tetapi semua kontribusi (diversifikasi / penganekaragaman pengakuan sumbangsih peneliti ) : data yang dibagikan, program komputer / reagen yang dibuat, mahasiswa yang dibimbing, dan manfaat nyata untuk masyarakat. Intinya, nilai peneliti dari seberapa besar dia berkontribusi, bukan dari seberapa tinggi skornya.

Sudah saatnya para penghuni “menara gading” (bila benar ada) menyadari jika menilai keunggulan dan integritas tidak bisa diwakilkan ke algoritma. Tugas itu butuh kearifan, diskusi, dan penilaian manusiawi.

Hanya dengan begitu kita bisa menyembuhkan penyakit angka ini dan kembali ke hakikat keilmuan : mencari kebenaran dan memajukan kesejahteraan umum, bukan hanya mengoleksi skor.

Penulis: Juneman Abraham (Catatan: Artikel ini tidak mewakili pandangan afiliasi manapun dari penulis.)

Update 15 Juli 2025:

Tulisan ini terbit pada 12 Juli 2025 di AntaraNews dengan tajuk (Melampaui) Skor Integritas: Mewujudkan Kejujuran Hakiki di Perguruan Tinggi, sehingga artikel di blog ini dapat dilihat sebagai artikel pracetak (preprint)- versi yang belum terkoreksi dari tulisan tersebut.

Fantasi Sedarah: Lensa PsikoInformatika

Bagaimana fenomena “Fantasi Sedarah” dilihat dari sudut pandang multidisiplin informatika dan psikologi? Apa hubungannya dengan self-censorship, chilling effect, culturally-sensitive Artificial Intelligence, responsible AI, serta etika dan hukum digital, juga Pendiri Facebook yang sempat meminta maaf?

Simak bincang santai saya di sini!

Salam PsikoInformatika!

Seri 1 – Wakil Rektor Penelitian / Kepala LPPM BINUS; ‘Ngapain Aja?’

Sebagian dari kegiatan saya dapat disimak melalui situs web BINUS Research.

Beberapa dari kegiatan tersebut adalah:

Hadir sebagai Profesor Tamu dalam pengukuhan Prof. Dr. Bagus Takwin (Universitas Indonesia) – 8 Mei 2024.

Testimoni saya untuk Prof. Dr. Bagus Takwin:

Memperkuat Ekosistem Hilirisasi Riset

Memperkuat Integritas Akademik dan Antikorupsi

Membangun dan Menjaga Portofolio Riset Dosen BINUS

Meningkatkan Kolaborasi Multihelix

Membangun Kapasitas BINUSIAN dan BINUS Group