Webinar Series Ke-7 Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Terlaksana, 14 Mei 2020).











Webinar Series Ke-7 Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Terlaksana, 14 Mei 2020).












Update: Pelaksanaan Audit, sebagai berikut,
Mengaudit Program Studi Magister Teknologi Informasi (Master of Computer Science) pada 14 September 2020, sebagai Lead Auditor:

Update: Pelaksanaan Audit, sebagai berikut,
Mengaudit BINUS Business School (BBS) pada 25 September 2020, sebagai Lead Auditor:


Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Audiens: Forum Perpustakaan Lembaga Pemerintah Non Kementerian /LPNK Ristek (Telah Terlaksana)
Kegiatan ini diliput, diantaranya oleh IAIN Tulungagung serta PDDI LIPI selaku penyelenggara (Terlaksana, 5 Mei 2020).



Kegiatan ini disusuli dengan konferensi ICDI pada 7-8 Oktober 2020.

Awalnya bernama MOOC STI, selanjutnya Kursus Daring Terbuka Masif tentang Sains Terbuka Indonesia (KDTM Sainter), sebuah situs pembelajaran daring dibuat guna mengisi celah referensi untuk mengadopsi sains terbuka dalam kegiatan riset.
WIBISANA, sejak 07-07-2019, disepakati sebagai brand Indonesia dari MOOC ini. Pertama, karena istilah MOOC, selain agak sulit dilafalkan oleh orang Indonesia, juga karena hingga saat ini, kepanjangannya (Massive Open Online Course), juga terjemahannya dalam bahasa Indonesia, KDTM (Kursus Daring Terbuka Masif) masih belum populer bahkan cenderung sulit untuk diingat.
Kedua, WIBISANA, yang merupakan akronim dari Wawasan Terbimbing Sains Terbuka Indonesia, atau dalam bahasa Inggris: Indonesian Guided Insight on Open Science (IGIOS) mengusung kearifan lokal.
Kualitas Wibisana, menurut berbagai sumber (seperti: https://id.wikipedia.org/wiki/Wibisana) adalah (1) mengedepankan kebijaksanaan daripada kekuatan, (2) memegang teguh dharma kebenaran, dengan mewujudkannya dalam tindak berani bersuara, walau bisa tidak sejalan dengan arus mayoritas, (3) jeli dan tanggap terhadap berbagai hal yang “tidak seharusnya” terjadi, bahkan mampu melakukan deteksi dini terhadap hal tersebut, (4) Kesetiaannya pada kebenaran mampu melampaui asal-usul genealogis dan tanah, serta (5) Jelas tidak sepopuler Rama, Sinta, Rahwana; bahkan Wibisana cenderung memosisikan diri sebagai background (latar belakang) ketimbang figur (figure). Kualitas ini cocok dengan misi Sains Terbuka; karena dalam filosofi Sains Terbuka, yang penting dalam pengetahuan adalah pesannya, bukan figurnya.
Adapun filosofi di balik ‘Wawasan Terbimbing’ (Guided Insight) adalah bahwa MOOC/KDTM ini tidak menghadirkan Wawasan Terpimpin/Terinstruksi (Leaded/Instructed Insight). Melainkan, Terbimbing, maksudnya: ada proses membidani/memfasilitasi munculnya wawasan (Insight) dari para fasilitator WIBISANA.
“Guided Insight” sesungguhnya lebih bersifat pedagogis daripada Course (Kursus). Sebab Course (kursus) masih memuat sifat satu arah (monolog), sementara yang dicita-citakan adalah Sains Terbuka sebagai dialog, sebagai Discourse (diskursus), bersifat multi-arah. Nah, dalam modul-modul WIBISANA, kami akan menekankan sejumlah kualitas maupun sifat tersebut di atas.
Dalam istilah yang lebih lokal, Insight dapat dipadankan dengan istilah Vipassana (https://id.wikipedia.org/wiki/Vipassana), yang berarti: “pemahaman” atau “penglihatan yang jernih” , “wawasan terhadap sifat sejati dari realitas”, “melihat secara mendalam.” Memang itu yang sudah, sedang, dan akan terus kami kampanyekan (termasuk melalui WIBISANA). Bahwa kita perlu secara jernih menelaah, merefleksikan, bahkan bila perlu, mereformasi segenap asumsi, paradigma, konsep, teori, aspirasi, dan praktik kita sendiri berkenaan dengan Sains selama ini.
Jadi, silakan mengunjungi, mempelajari, menikmati WIBISANA, http://bit.ly/wibisana, sekarang juga!

Reviewer Penelitian yang Berintegritas
Oleh: Dr. Juneman Abraham
Dikaitkan kepentingan negara dan bangsa kita, integritas mutlak dijaga dan dipertahankan. Hal ini karena pelanggaran integritas akan mempengaruhi proses dan luaran serta keberlangsungan sebuah penelitian, yang akan menyia-nyiakan dana publik atau uang rakyat, mengganggu reputasi, serta mengganggu kebermanfaatan hasil penelitian.
Sebagai contoh, seorang reviewer meloloskan sebuah proposal penelitian yang tidak memiliki potensi untuk selesai karena syarat Rekam Jejak penelitinya tidak terpenuhi. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran integritas yang akan mengancam kualitas proses penelitian, dan penelitian menjadi bias/menyimpang, bahkan tidak menghasilkan luaran yang layak. Luaran yang tidak layak akan menambah semakin banyaknya karya-karya ilmiah yang tidak bereputasi. Bagi kepentingan bangsa dan negara, hal ini sangat merugikan karena akan menurunkan derajat kinerja dan reputasi ilmiah Indonesia.
Demikian pula, apabila seorang reviewer meloloskan sebuah proposal yang substansinya tidak memadai semata-mata karena adanya konflik kepentingan (conflict of interest), maka review yang koruptif ini akan menghasilkan luaran penelitian yang sulit diharapkan kualitasnya, bahkan akan sulit dihilirisasikan. Hal ini akan sangat merugikan perkembangan bangsa dan negara Indonesia, karena hasil penelitian tidak dapat dikembalikan kepada masyarakat sebagaimana selayaknya.
Integritas sebagai keutuhan kata dengan perbuatan, kejujuran, serta kesatuan pikiran-perasaan-dan tindakan sangat perlu dimodelkan oleh seorang Reviewer, karena Reviewer merupakan teladan bagi para peneliti. Dengan menunjukkan integritas, seperti tidak melakukan fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme; bahkan berani mengingatkan sejawat atau orang yang ditelaah yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut (bahkan sebagai potensi sekalipun), maka Reviewer turut mengawal kepentingan bangsa dan negara Indonesia agar tidak tercoreng dengan kasus-kasus Retraksi (retraction) Publikasi Ilmiah. Sebagaimana diketahui, bahwa kasus-kasus sejumlah negara sudah masuk dalam database RetractionWatch.com karena kasus-kasus pelanggaran integritas, dan hal ini cukup memalukan. Sebaliknya, jika para Reviewer berintegritas, maka Indonesia akan mengukuhkan dirinya dalam keanggotaan di COPE (Comittee on Publication Ethics), dan dalam arena penyusunan kebijakan etis di dunia, sehingga reputasi Indonesia menjadi terangkat dalam forum internasional. Tidak dapat dipungkiri bahwa penelitian Indonesia yang semakin terstandar (seturut standar internasional) menuntut standar etis dari para penelitinya.
Reviewer yang berintegritas juga akan membantu keterbukaan sains. Sains yang dilanda dengan praktik-praktik yang tidak berintegritas akan mengalami krisis replikasi (yaitu: penelitian sulit ditemukan validitasnya dalam berbagai pengulangan) karena ada elemen-elemen penelitian yang tidak dilakukan dengan benar dan terbuka (ada yang disembunyikan). Sebaliknya, Reviewer yang berintegritas akan meningkat integrasi penelitian dari berbagai sektor (karena tidak ada yang disembunyikan, melainkan disinergikan), sehingga kekuatan riset Indonesia akan meningkatkan daya saing bangsa dan negara Indonesia.
Reviewer Penelitian Berwawasan NKRI
Oleh: Dr. Juneman Abraham
Wawasan NKRI yang harus dipahami oleh seorang reviewer adalah bahwa NKRI merupakan sebuah negara bangsa yang diimajinasikan, diperjuangkan, dan disepakati (konsensus bersama) oleh para pendiri bangsa dan berbagai elemen bangsa ini yang berasal dari berbagai latar belakang suku, agama, ras, dan kelompok masyarakat yang menyatukan diri dengan sengaja dalam satu kesatuan politik-ekonomi-sosial budaya-dan hankamnas (Bhinneka Tunggal Ika).
Seorang reviewer harus memahami kenyataan wawasan NKRI tersebut sehingga tidak menjadi bias atau devian (menyimpang) dalam melakukan penilaian. Sebagai contoh, reviewer harus objektif dan tidak boleh mengutamakan identitas sosial tertentu, apalagi golongannya sendiri, untuk memperoleh pendanaan proposal hibah penelitian. Seorang Reviewer juga tidak boleh membiarkan masuknya proposal-proposal penelitian yang memuat paham radikalisme sehingga membahayakan pertahanan dan keamanan Indonesia.
Di samping itu, dalam menilai proses dan luaran penelitian, seorang Reviewer dapat memberikan masukan-masukan edukatif agar Peneliti yang memperoleh pendanaan tidak melupakan kepentingan NKRI, baik dalam riset dasar, terapan, dan pengembangan; dengan cara senantiasa memperhatikan Rencana Induk Riset Nasional dan Prioritas Riset Nasional. Misalnya, jika ada proposal penelitian dengan kerjasama dengan luar negeri, maka jangan sampai bahwa peneliti Indonesia hanya menjadi figuran saja, melainkan harus desisif (menentukan) dalam mengedapankan kepentingan nasional.
Wawasan NKRI juga menempatkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (beserta amandemennya) sebagai dasar negara dan konstitusi NKRI. Hal ini wajib dipahami oleh seorang Reviewer. Sebagai contoh, sila kelima adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Oleh karena itu, seorang Reviewer berdasarkan wawasan NKRI Pancasilais ini perlu untuk menjaga kesadaran bahwa dirinya dibutuhkan dari Sabang sampai Merauke, dari pelosok barat sampai dengan pelosok timur Indonesia, pelosok utara sampai pelosok selatan Imdonesia. Ia perlu untuk menyediakan energi dan waktunya untuk membagikan ilmu dan kebestariannya kepada masyarakat akademik maupun non-akademik, bahkan yang dianggap gurem (kecil) atau marjinal (terpinggirkan). Hal ini karena ia ingin mewujudkan pemerataan dan keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia yang memerlukan review atau telaahnya.
Reviewer yang memiliki Wawasan NKRI juga akan ikut berkontribusi pada tingkat kebijakan nasional, seperti misalnya, bagaimana agar tidak terjadi capital flight dari pengutamaan penerbit dan indeksasi komersial dari jurnal ilmiah yang berasal dari luar negeri. Seorang Reviewer berwawasan NKRI akan senantiasa gelisah oleh hal ini, dan akan memperjuangkan dengan berbagai cara untuk mewujudkan policy yang strategis yang mensejahterakan dosen, ilmuwan, dan peneliti Indonesia, tidak membiarkan Indonesia terus-menerus mengalami kolonisasi dalam bentuk baru, yakni kolonisasi ilmu pengetahuan, kolonisasi penelitian dan publikasi, meskipun Reviewer juga tidak boleh paranoid sampai mengalami xenophobia (takut pada orag asing). Sebaliknya, Reviewer berwawasan NKRI akan memperjuangkan agar indigenous, cultural wisdom dapat diperjuangkan dalam berbagai substansi penelitian untuk menjadi berkelas dunia, mempromosikan Indonesia dalam sinergi penelitian Indonesia dengan mitra-mitra penelitiannya di berbagai belahan dunia (kancah internasional).
Konteks:
Komentar (hingga saat ini):
Pertama, dalam Pasal 1 disebutkan bahwa “Integritas Akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan yang berdasarkan pada nilai kejujuran, kredibilitas, kewajaran, kehormatan, dan tanggung jawab dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.”
Kata “kewajaran” perlu memperoleh perhatian khusus.
Guna mempertajam maknanya, saya usulkan tiga hal:
Kedua, mengenai Kepengarangan yang tidak sah (Pasal 9), disebutkan bahwa:
Kepengarangan yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi:
Usulan saya, sebagai berikut:
Pasal ini baru dapat diberlakukan setelah aturan turunannya jelas. Dalam dunia ilmiah, perdebatan mengenai “authorship” (siapa yang dapat disebut sebagai “author”) sangat luar biasa. Bahkan saya ingat sekali, Prof Toeti Heraty pernah menulis sebuah buku berjudul, “Hidup Matinya Sang Pengarang” https://www.goodreads.com/book/show/2493856.Hidup_Matinya_Sang_Pengarang
Terkait hal ini, menurut hemat saya, budayawan wajib untuk dimintakan pendapatnya mengenai “authorship”.
Sehubungan jurnal ilmiah, terdapat sebuah dokumentasi yang terkait dengan hal ini: https://www.editage.com/insights/how-to-draft-the-authorship-contribution-statement
Saya cantumkan screenshoot-nya di bawah ini.
Usulan saya adalah agar Permenristekdikti mewajibkan agar setiap jurnal di Indonesia meminta untuk penulis mencantumkan keenam butir yang disebutkan dalam dokumentasi tersebut (misalnya di dalam bagian Acknowledgment/Pengakuan Kontribusi).
Dengan demikian, Permenristekdikti baru dapat menjadikan objek perkara “kepengarangan yang tidak sah” untuk setiap tindakan yang tidak dapat diklarifikasi keenamnya, pasca Permenristekdikti ini terbit.
Apabila kewajiban untuk membuat “contributorship statement” belum timbul, namun ada yang dikenai sangkaan “kepengarangan yang tidak sah”, maka hal ini bisa menjadi potensi kesewenangan dari pihak yang “mengadili” dan mengancam kebebasan akademik itu sendiri.
Hal ini juga berkenaan dengan waktu berlakunya pasal “kepengarangan yang tidak sah”, mengingat bahwa pada saat peraturan ini diproses atau berlaku, tentunya banyak artikel jurnal atau pun konferensi yang sudah dan/atau sedang diproses penerbitannya.
Ketiga, oleh karena adanya keragaman bidang ilmu & profesi, maka kode etik material & pengelolaan terbitan ilmiah seyogianya didesentralisasikan diskusi, pembuatan, dan kewenangan penegakannya kepada komunitas/asosiasi ilmu/profesi serta (apabila ada) komunitas & asosiasi pengelola jurnal terkait. Konsekuensinya:
Keempat, penyelesaian Buku Pedoman Etis Integritas Akademik hendaknya sabar mananti dan mencermati masukan-masukan dari masyarakat Indonesia sendiri, agar tidak terkesan menjadi projek ‘gebyah uyah’, diantaranya yang akan disampaikan melalui:
Call for papers – Academic integrity in Indonesia: Building on 20 years of progress
New Content Item
Edited by:
Ide Bagus Siaputra, Center for Lifelong Learning, Faculty of Psychology, Universitas Surabaya, Indonesia
Tracey Bretag, University of South Australia Business School, Australia
Since 1999, the Directorate General of Higher Education in Indonesia has been aware of various cases of academic misconduct, prompting the government to proclaim the importance of misconduct prevention in order to increase the quality of education while maintaining academic integrity. In 2010, the Ministry of National Education Regulation (MNER) announced regulations on plagiarism prevention and control in higher education. Unfortunately, to date these regulations have had little effect on the prevention and eradication of academic misconduct; nor has practical direction and guidance been provided in relation to scientific publication ethics.
Over the last two decades there have been numerous changes and developments in the area of scientific publication in Indonesia. Up until 2018, more than 51,000 scientific journals (with ISSN) have been established in Indonesia, but only around 2,000 of these are indexed in SINTA (Science and Technology Index). The spike in scientific publication coincided with an increase in academic integrity violations (plagiarism, contract cheating, publication in predatory journals and/or conferences, manipulation of citations via ‘cartels’).
Looking to the future, there are several strategic efforts planned to promote academic integrity in Indonesia. These include organizing scientific activities attended by key stakeholders, the publication of an academic integrity guidebook and the development of new regulations by the Ministry of Research, Technology, and Higher Education.
This Call for Papers aims to gather contributions from Indonesian researchers, authors, and editors – and also other parties that are involved in research in the Indonesian context – in order to start a national campaign in Indonesia to address malpractice and fraud in academic publication. This thematic collection welcomes contributions that are empirical, theoretical or case studies and which address any of the following topics:
Authors are advised to provide new insight and recommendation for further action.
Deadline for submission: 31st July 2019
Sebelumnya, saya pernah

Berikut ini adalah komentar dan masukan saya terhadap Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Psikologi (Draf ver 1.0 – Juli 2018):
Update terbaru, klik: Komentar Penutup terhadap RUU Psikologi
1) Bab 1.1.: Kebutuhan terhadap Psikologi sudah dipetakan. Akan tetapi, KIPRAH Profesi Psikologi DI INDONESIA yang berlangsung selama ini untuk menjawab kebutuhan tersebut tidak tampak.
Pada Bab 1 hendaknya jauh lebih ditekankan: Apa sajakah yang sudah diperbuat Psikologi di Indonesia sehingga perlu penguatan dengan Undang Undang Psikologi? Sebaiknya mencantumkan referensi dari laporan2 riset dan praktik komunitas psikologi Indonesia selama ini.
2) Tidak tercantumnya data-data riset pada Latar Belakang membuat kajian ini menjadi semacam Opini bahkan Tuduhan, bukan untuk sebuah Naskah Akademik. Misalnya, apakah ada data tentang (?):
– Malpraktik yang ditemukan pada praktik psikologi pada umumnya dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kualifikasi dalam pendidikan psikologi.
– Jasa psikologi pun kadang disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu, seperti mem-PHK atau memutasikan seseorang karena alasan politis, dengan menggunakan tes psikologi sebagai alasan.
3) Bab 2.1.1.: Lahirnya Profesi Psikologi DI INDONESIA masih sangat kurang. Jauh lebih banyak referensi dari luar. Dengan demikian, konteks sosial-historis Indonesia tidak tampak.
Saran: Mengintegrasikan informasi dari Buku DIALOG PSIKOLOGI INDONESIA (yang pernah diterbitkan oleh Himpsi Jaya).
Menurut saya, pada bagian ini tidak begitu urgen untuk merincikan mazhab-mazhab psikologi di DUNIA (sebagaimana sudah tertulis saat ini). Mengapa? Karena perkembangan psikologi di setiap negara senantiasa bersifat kontekstual (konteks sejarah, konteks sosiologis, konteks antropologis).
4) KepMenristekdikti No. 257/M/KPT/2017 tentang NAMA PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI sebagai acuan yang termutakhir dalam bidang pendidikan tinggi psikologi belum dimasukkan.
5) Landasan Filosofis tidak tajam. Penting untuk memasukkan landasan filosofis tentang PROFESI PSIKOLOGI itu sendiri (ontologi, epistemologi, aksiologi) sehingga memunculkan urgensi butuhnya RUU Psikologi.
Dalam Landasan Sosiologis dipaparkan hanya sepintas permasalahan sosial, tetapi tidak muncul dengan kuat mengenai peran psikologi secara sosiologis. Yang lebih terungkap adalah goal psikologi dari sudut pandang administratif, yaitu butir (a) sampai (e). Tampaknya, justru perlu dibedakan antara Administratif dan Sosiologis.
Rujukan dari Indonesia menjadi penting: Misalnya https://catalogue.nla.gov.au/Record/455000
Disertasi Suwarsih Warnaen (Ethnic stereotype attitude and the perception of cross-cultural differences among the ethnic groups in Indonesia), dan banyak penelitian penting psikologi di Indonesia tidak tampak, sehingga membuat Naskah Akademik ini “kekeringan” dari konteks Indonesia. Padahal UU Psikologi adalah untuk masyarakat Indonesia.
6) Adapun jangkauan pengaturan RUU Psikologi –> Nomor 6) Alat tes psikologi; sebaiknya ALAT TES diganti menjadi ALAT UKUR Psikologi (agar lebih luas).
7) Beberapa kalimat belum sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar; misalnya kalimat-kalimat berikut sukar dipahami:
– Halaman 6: Peran psikologi sebagai ilmuwan dan praktik profesi …..
—-> Apa yang dimaksud ‘psikologi sebagai ilmuwan dan praktik’? (Menyalahi kaidah bahasa)
– Halaman 9: Kondisi saat ini yang berlaku di Indonesia terkait dengan aktivitas mal praktik lebih berlandaskan pada apa yang berlaku di organisasi profesi psikologi Indonesia, yang mana apa yang ditetapkan oleh organisasi profesi psikologi hanya mampu mengikat anggotanya saja.
—–> Kalimat terlalu kompleks.
– Halaman 9: Oleh karenanya, perangkat keilmuan dan etika yang dimiliki seorang Psikolog mempunyai karakteristik yang khas yang harus mengutamakan kesejahteraan manusia.
—> Apa yang dimaksud ‘perangkat keilmuan dan etika’?
– Surat Ijin Praktek Psikolog
—> Yang benar adalah Praktik, bukan Praktek.
– Halaman 72: pengaturan praktik tenaga profesi psikolog (psikolog Indonesia dan psikolog Asing)
Istilah “Psikolog Indonesia” dan “Psikolog Asing” tidak tepat.
Psikolog Indonesia —> Artinya Psikolog UNTUK Indonesia.
Psikolog Asing —> Artinya Psikolog UNTUK Asing.
Bandingkan:
Psikolog Perusahaan —> Psikolog UNTUK Perusahaan (Psikologi YANG BERKARYA BAGI Perusahaan), bukan Psikolog DARI Perusahaan. Tidak harus berasal dari Perusahaan.
Psikologi Perempuan —> Psikolog TENTANG (YANG MEMPELAJARI) Perempuan. Psikolog perempuan tidak harus seorang perempuan, bisa seorang laki-laki. Bedakan dengan: Perempuan Psikolog.
Saran, diganti menjadi: WNI Psikolog dan WNA Psikolog.
Dalam Latar Belakang ada kalimat, “Dalam sektor jasa psikologi di luar tes……”.
Apakah istilah ‘sektor jasa psikologi’ merupakan istilah yang tepat?
8) Dalam 2.1.2 Definisi Profesi Psikologi dan Cakupan Praktik serta 2.1.4 Prinsip Etik Profesi Psikologi ; Mengapa tidak ada rujukan terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia?
9) Dewan Psikolog Indonesia (Halaman 62)
—> Mengapa bukan Dewan PSIKOLOGI Indonesia? Serupa dengan Himpunan PSIKOLOGI Indonesia, Majelis PSIKOLOGI Indonesia.
10) Perlu koherensi antara ‘Tenaga Profesi Psikologi’ dan ‘Psikolog’.
Disebutkan:
Tenaga profesi psikologi adalah setiap orang yang melakukan jasa dan/atau praktik Psikologi serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang Psikologi yang terdiri dari sarjana psikologi, psikolog dan lulusan magister profesi psikologi dengan peminatan tertentu.
Psikolog adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Psikologi, memiliki Surat Sebutan Psikolog dan mempunyai Surat Ijin Praktek Psikolog.
Seharusnya: Psikolog adalah tenaga profesi psikologi yang …….
Karena Psikolog merupakan bagian dari tenaga profesi psikologi.
11) Naskah Akademik merupakan peluang yang bagus untuk menyatakan dengan tegas perbedaan antara Psikolog, Psikiater, Perawat Jiwa, Pekerja Sosial. Tetapi tampaknya ‘peluang emas’ ini belum digunakan dengan baik. Padahal klarifikasi ini yang sangat dibutuhkan para pembuat kebijakan baik di bidang pendidikan maupun politik kebijakan. Seyogianya distinction (pembedaan) muncul dalam: BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS & BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT.