All posts by juneman@gmail.com

Deepfake AI bukan tentang Komputer/Informatika Semata

Bagaimana jika wajah atau suara Anda dikloning oleh AI untuk menipu orang terdekat Anda? Ini adalah realitas krisis epistemic trust yang kita hadapi hari ini.

Deepfake bukan lagi sekadar hiburan, tapi ancaman nyata bagi psikis dan finansial masyarakat kita, dari tingkat lokal hingga nasional bahkan internasional; tidak sedikit dijadikan sebagai alat politik juga.

Deepfake AI sejatinya adalah gejala psikologi, bukan (hanya) soal ilmu komputer/informatika – melainkan baurannya (psikoinformatika) – yang saya bahas dalam sebuah webinar Asosiasi Dosen Pengabdian kepada Masyarakat Indonesia (ADPI).

Tajuk yang saya angkat adalah, “Ketika Mata Tak Lagi Bisa Dipercaya: Menavigasi Psikologi Deepfake sebagai Potensi Inovasi PkM menuju Indonesia Emas 2045“.

Melalui webinar ini, saya memaparkan mengapa pendekatan psikologi sangat krusial dalam menyusun strategi Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) melawan Deepfake. Inovasi PkM harus bergeser dari sekadar literasi digital teknis menuju edukasi resiliensi perilaku.

Sudahkah institusi, perusahaan, atau komunitas Anda menyiapkan langkah konkret untuk mengedukasi warga terkait fenomena ini?

Let’s connect and discuss!

Psikologi Digital & Artificial Intelligence

Dalam rangka menyambut KONGRES XV HIMPSI dan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Road to Congress XV HIMPSI, terselenggara Webinar “Psikologi Digital & Artificial Intelligence: Menavigasi Peran, Etika, dan Inovasi” pada 9 Mei 2026 via Zoom online.


Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk bidang psikologi. Kehadiran Artificial Intelligence (AI) membuka peluang baru dalam layanan kesehatan mental, mulai dari penggunaan chatbot konseling, analisis data perilaku, hingga sistem deteksi dini gangguan psikologis.

Namun, di balik peluang tersebut, muncul pula tantangan besar terkait etika, privasi, dan peran psikolog dalam memastikan bahwa teknologi digunakan secara aman dan bertanggung jawab.


Data menunjukkan pelanggaran etika dan privasi akibat penggunaan AI antara lain:

  1. Lonjakan insiden AI, seperti yang disampaikan Stanford AI Index Report 2025, jumlah insiden terkait privasi dan keamanan akibat AI meningkat 56,4% dalam satu tahun, dengan 233 kasus dilaporkan sepanjang 2024. Kasus ini mencakup kebocoran data hingga kegagalan algoritma yang mengkompromikan informasi sensitif .
  2. Perusahaan terdampak: Survei menunjukkan sekitar 40% perusahaan melaporkan pernah mengalami insiden privasi terkait AI. Selain itu, 15% karyawan diketahui menyalin informasi sensitif ke chatbot publik, yang berisiko bocor ke pihak ketiga.
  3. Kepercayaan publik rendah: Sekitar 70% orang dewasa tidak percaya perusahaan menggunakan AI secara bertanggung jawab, dan lebih dari 80% masyarakat mengantisipasi adanya penyalahgunaan. Hal ini menimbulkan kerugian reputasi yang lebih besar dibanding sekadar denda hukum.

Di era digital saat ini, masyarakat semakin terbiasa mengakses layanan psikologi melalui platform daring. Psikolog dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, sekaligus menjaga kualitas intervensi dan hubungan terapeutik.

AI dapat menjadi mitra kerja yang mendukung proses asesmen, monitoring, dan edukasi, tetapi tidak dapat menggantikan sentuhan manusia yang esensial dalam praktik psikologi. Oleh karena itu, pemahaman tentang batasan penggunaan AI serta strategi integrasi yang tepat menjadi hal yang krusial

Selain itu, isu kode etik profesi menjadi sorotan penting. Bagaimana psikolog memastikan kerahasiaan data klien, menghindari bias algoritma, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam praktik digital? Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut diskusi mendalam agar psikolog tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga aktor yang kritis dan inovatif dalam mengarahkan pemanfaatan AI.

Sebagai bentuk tanggung jawab ilmiah dan profesional, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) berkomitmen memperkuat kapasitas dan sensitivitas anggotanya terhadap isu- isu Psikologi Digital & AI dalam menavigasi peran, etika dan inovasi . Dalam rangka menuju Kongres HIMPSI yang menjadi forum tertinggi pengambilan kebijakan organisasi dan pengembangan profesi psikologi di Indonesia, rangkaian Pra-Kongres HIMPSI digelar sebagai ajang berbagi gagasan, memperluas perspektif, dan memperkuat jejaring lintas bidang psikologi.

Salah satu kegiatan ilmiah dalam rangkaian Pra-Kongres tersebut adalah Webinar “Psikologi Digital & Artificial Intelligence: Menavigasi Peran, Etika, dan Inovasi”. Webinar berseri ini menjadi bagian penting dari Pra-Kongres HIMPSI, sebagai wujud nyata komitmen organisasi dalam memperkuat kontribusi psikologi dalam era psikologi digital dan Artificial Intelligence. Webminar ini diharapkan menjadi ruang dialog yang produktif bagi para psikolog, akademisi, praktisi, dan masyarakat untuk memahami secara lebih mendalam dinamika psikologi di era digital yang semakin dipengaruhi oleh perkembangan Artificial Intelligence.

Dengan mengangkat isu peran, etika, dan inovasi, kegiatan ini tidak hanya menyoroti peluang besar yang ditawarkan AI dalam mendukung layanan psikologi, tetapi juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai kemanusiaan, privasi, dan kode etik profesi.

Melalui seminar ini, diharapkan lahir gagasan, strategi, serta kolaborasi yang mampu memperkuat posisi psikologi sebagai disiplin ilmu yang adaptif, relevan, dan berdaya guna dalam menghadapi tantangan zaman. Dengan demikian, seminar ini bukan sekadar forum akademik, tetapi juga langkah nyata menuju praktik psikologi digital yang etis, inovatif, dan berorientasi pada kesejahteraan manusia.

Serius Mencegah Korupsi melalui INTEGRITAS

Mencegah korupsi melalui riset ilmiah yang berdampak sangatlah mungkin. Hal ini yang menjadi bahan diskusi para mitra bestari INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi pada 18 Mei 2026 bertempat di Bogor, Jawa Barat. Turut hadir Wakil Ketua KPK, Bapak Prof. Agus Joko Pramono.

Dua tahun yang lalu, kegiatan sejenis turut diadakan bersama Wakil Ketua KPK, Bapak Dr. Nurul Ghufron.

Berikut ini adalah sejumlah dokumentasi. Dalam kesempatan ini, saya memberikan prasaran penerapan praktik sains terbuka pada INTEGRITAS, termasuk data terbuka (open data), open contributorship statement, open rubric, open citation, open acknowledgment/declaration of AI use, serta open research translation.

KPK Gelar Sharing Session Tingkatkan Kualitas Artikel Ilmiah Pegawai

Jakarta, 30 Oktober 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam pengembangan kapasitas pegawai melalui penyelenggaraan kegiatan Sharing Session penulisan artikel ilmiah Jurnal Integritas bersama Prof. Dr. Juneman Abraham, S.Psi., M.Si., seorang Profesor dari BINUS University sekaligus Mitra Bestari Jurnal Integritas.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Randi – Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK ini merupakan upaya menjaring juga meningkatkan kualitas artikel ilmiah yang disusun oleh Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan kedekatan isu lembaga.

Hadir sebagai narasumber, Juneman secara mendalam mengupas tuntas berbagai aspek penting dalam penulisan artikel ilmiah. Mulai dari tahap penggalian ide hingga menjelaskan arti kebaruan/novelty dalam penelitian. Menurutnya, kebaruan merupakan hal penting dalam penelitian ilmiah sebagai pembeda dari studi-studi sebelumnya. Ia menguraikan langkah-langkah menemukan celah dalam penelitian terdahulu yang bisa menjadi dasar untuk mengembangkan pendekatan baru terhadap penelitian yang akan dibuat.

Selain itu, Juneman memberikan panduan menyusun konsep penelitian dengan kerangka berpikir yang logis, serta tips merancang hipotesis yang terstruktur untuk memperkuat argumen dari setiap penelitian yang akan dibuat. Tidak hanya itu, ia menunjukkan struktur penulisan ilmiah yang sesuai standar dari abstrak hingga kesimpulan yang harus diperhatikan oleh penulis, untuk memastikan karya ilmiah mudah dipahami oleh pembaca.

Juneman juga mengulas mengenai reference management tools dalam penulisan ilmiah agar memudahkan penulis dalam melakukan sitasi terhadap sumber data. Juneman pun memaparkan bahwa saat ini kita sudah berada di era open data.

“Saya termasuk pejuang open data dan sebagaimanapun sulitnya mencari data tersebut, ketika sudah saya dapatkan, tentu akan saya bagikan dan orang boleh memanfaatkannya.” Ujarnya.

Pada penghujung acara, dijelaskan mengenai mekanisme penggunaan kecerdasan buatan secara etis dan bertangungjawab sesuai dengan standar etika serta peranannya dalam meningkatkan kualitas penelitian yang nantinya akan dibuat.

Dengan adanya sharing session ini, KPK berharap ada penambahan kuantitas pada tulisan ilmiah dari internal mengenai program dan kinerja KPK yang akan di submit ke Jurnal Integritas.

Sumber: KPK web site

Statistics and Mathematics Anxieties

Riset kami tentang Kecemasan Pelajar terhadap Statistika diangkat oleh Pusat Kebudayaan Perancis (Institut Français d’Indonésie – IFI) dalam rubrik Sains & Teknologi. Merupakan sebuah kehormatan untuk dapat diulas oleh platform lintas negara.

Sejak saat itu, saya berpartisipasi dalam riset-riset lanjutan mengenai topik ini dengan terlibat pada sinergi lebih banyak negara. Nantikan publikasi ilmiah kami untuk tahun 2026 🙂

Jurnal Sciences Humaines menyoroti penelitian dua peneliti psikologi sosial dari Universitas Bina Nusantara mengenai kesukaan akan angka-angka dan penggunaannya.

Penelitian tersebut berangkat dari pengamatan terhadap mahasiswa-mahasiswa ilmu sosial dan psikologi yang cenderung tidak menyukai metode kuantitatif dalam melakukan penelitian mereka meski metode tersebut memberikan sumbangsih besar. Mengapa? Hal tersebutlah yang coba dipahami oleh Juneman Abraham, dosen psikologi sosial, dan mantan mahasiswanya, Tommy Prayoga, dalam sebuah artikel yang diterbitkan dalam Kasetsart Journal of Social Sciences.

Hasilnya, disimpulkan tiga faktor penentu mengapa kita menyukai atau membenci angka-angka:

1. Metode pengajaran matematika yang membantu para pembelajar memahami konsep matematika, penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari, dan dengan demikian merasa mampu menggunakan statistik.

2. Kepercayaan diri dalam menyelesaikan sebuah masalah yang meningkatkan kecenderungan para pembelajar dalam mengunakan angka-angka.

3. Sikap dalam menghadapi sesuatu yang belum diketahui yang telah tumbuh sejak usia muda dan yang menjelaskan ketakutan mereka akan kegagalan. Kenangan buruk terhadap matematika juga mempengaruhi.

Kesukaan terhadap statistik di Prancis juga sama rendahnya dengan di Indonesia!

Lebaran: Antara THR Keluarga dan Urbanisasi

Setelah Idul Fitri 2026, saya berkesempatan berbagi dengan Harian Kompas dan BINUS TV, masing-masing mengenai fenomena urbanisasi dan THR dalam keluarga.

Ke Jakarta aku kan kembali//walaupun apa yang kan terjadi//ke Jakarta aku kan kembali//walaupun apa yang kan terjadi.

Demikian refrein lagu legendaris berjudul ”Kembali ke Jakarta” karya Koes Plus yang sangat lekat di telinga orang Indonesia dari generasi ke generasi. Lagu ini seperti gambaran daya tarik Jakarta sebagai tujuan utama untuk menyambung hidup. Orang rela meninggalkan kampung halamannya demi kembali bekerja di Jakarta.

Salah satunya adalah Nashrullah Arifin (27) yang bekerja sebagai konsultan pajak. Sekembali ke Jakarta seusai cuti panjang Lebaran di kampung halamannya di Malang, Jawa Timur, ia merasa suatu kejutan budaya (culture shock).

Selama sepekan berada di kampung halaman, Nashrullah mengaku, ritme hidupnya berjalan jauh lebih santai. Namun, begitu menjejakkan kaki kembali di Jakarta, ia langsung dihadapkan pada realitas Ibu Kota yang serba cepat.

”Kita kan balik ke kampung slow down. Begitu seminggu sudah di kampung, balik ke Jakarta lagi rasanya kayak dar-der-dor. Langsung cepat lagi geraknya,” tutur Nashrullah, Selasa (24/3/2026).

Kelelahan fisik akibat perjalanan turut memperberat masa adaptasi awalnya. Nashrullah beserta istrinya menempuh perjalanan darat semalaman menggunakan bus dari Malang dan baru tiba di Jakarta pada pagi hari. Meskipun mereka bisa tidur di bus, kualitas istirahat di kendaraan dinilai jauh berbeda dengan tidur di kasur rumah.

Setibanya di Jakarta, alih-alih langsung beraktivitas, mereka masih harus membersihkan tempat tinggal yang dibiarkan kosong selama sepekan lebih. Namun, rasa letih yang mendera membuat keduanya memilih untuk langsung beristirahat guna membayar utang tidur.

Menurut Nashrullah, tantangan psikologis sesungguhnya baru terasa ketika ia harus kembali menghadapi rutinitas pekerjaan. Setelah tubuh dan pikiran telanjur terbiasa dengan ritme liburan yang santai, menyalakan kembali ”mesin” produktivitas nyatanya butuh waktu pemanasan. Ada jeda adaptasi yang harus dilalui untuk bisa mengembalikan fokus dan kebiasaan profesionalnya.

”Waktu balik kerja di Jakarta tuh kayak harus adaptasi lagi habit-nya kayak apa. Hampir agak lupa gimana caranya kerja,” ujarnya sembari tertawa.

Rasa lelah juga masih dirasakan Nia (30), seorang tenaga teknologi laboratorium medis di Jakarta Barat. Ia sudah harus langsung bekerja sejak Senin (23/3) pagi meski baru tiba dari Sukoharjo, Jawa Tengah, 30 menit sebelum jam kerja. Ritme kehidupan yang serba cepat kembali dijalani.

”Ya, karena kita harus bekerja memenuhi kuota dompet setiap hari,” ujar Nia sambil tertawa saat ditemui di kantornya.

Lapangan kerja

Ketika merasa lelah, Nia teringat saat mencari pekerjaan seusai lulus sekolah menengah kejuruan pada 2013. Saat itu, ia melamar pekerjaan di sekitar kampung halamannya seperti Sukoharjo, Surakarta, hingga Klaten, Jawa Tengah, meski hasilnya nihil. Akhirnya, Nia mencoba melamar di luar Jawa Tengah dan memperoleh pekerjaan di Jakarta.

Belum lagi, ia dikuliahkan oleh perusahaannya hingga jenjang diploma empat. Berkat penghasilannya yang diperolehnya sekarang, Nia dapat membantu pendidikan kedua adiknya hingga lulus kuliah. Ia juga mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan jaminan kesehatan, meski ia harus bekerja mulai Senin hingga Sabtu.

Karena sudah lama tinggal di Jakarta, Nia sudah terbiasa dengan kemacetan jalan dan polusi udara di Ibu Kota. Segala kesemrawutan Jakarta tak lagi menjadi persoalan baginya. Berbeda dengan ketika awal merantau tiga tahun lalu, Nia mengaku perlu banyak beradaptasi dengan situasi dan ritme kerja di Jakarta.

Meskipun waktu berjalan begitu cepat dan melelahkan, banyak orang rela berbondong-bondong datang ke kota yang menyandang status sebagai kawasan aglomerasi terpadat di dunia ini. Menurut laporan World Urbanization Prospects (WUP) yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), jumlah penduduk Jakarta pada 2025 mencapai 42 juta jiwa.

Berdasarkan data kependudukan semester I tahun 2025 dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk administratif DKI Jakarta tercatat sebanyak 11.010.514 jiwa. Jumlah tersebut menurun 27.702 jiwa dibandingkan dengan semester II-2024.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto menjelaskan, angka 42 juta dari WUP bukan penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta. Angka tersebut merupakan jumlah aktivitas masyarakat megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang terpusat di Jakarta.

Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Sabtu (21/3), memperkirakan sebanyak 10.000 hingga 12.000 pendatang baru mengadu nasib di Jakarta seusai Lebaran 2026. Angka tersebut hampir sama dengan perkiraan tahun 2025, yakni 10.000 sampai 15.000 orang.

Panggung paling terang

Saat dihubungi, ahli psikologi sosial dari Binus University, Juneman Abraham, berpandangan, Jakarta ibarat panggung teater yang lampunya paling terang. Meskipun sesak dan bising, aktor-aktor hebat dari daerah tidak punya pilihan selain tampil di Jakarta. Sebab, di kampung halaman mereka tidak pernah diberi lampu dan naskah yang layak.

Sejarah urbanisasi Indonesia bukan hanya perpindahan penduduk, melainkan pemusatan napas kehidupan yang menciptakan ketergantungan ekologis. Pembangunan daerah sering kali terjebak pada tataran fisik seperti jalan dan jembatan yang megah, tetapi gagal menyentuh ekonomi warga di bawah. Akibatnya, persepsi kendali kehidupan pada warga di daerah tetap rendah.

”Mereka merasa tidak punya agensi atau kontrol atas nasibnya jika tetap tinggal di desa yang sunyi peluang. Jakarta seolah menjadi satu-satunya panggung di mana agensi individu bisa ’berbunyi’, meskipun harus dibayar dengan kebisingan dan polusi yang mengasingkan manusia dari kemanusiaannya,” jelas pengurus Ikatan Psikologi Sosial Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) tersebut.

Menurut Juneman, kegagalan pembangunan daerah selama ini dipelihara oleh narasi terselubung bahwa daerah belum siap atau masyarakatnya kurang kompetitif. Hal itu merupakan sebentuk kekerasan simbolik yang membuat ketimpangan dianggap sebagai kesalahan mentalitas warga, bukan kegagalan struktur.

Dalam konteks ini, arus balik ke ibu kota adalah sebuah protes tanpa kata. Rakyat memilih, tetapi pilihan mereka disetir oleh struktur yang tidak adil. Selama narasi pembangunan hanya fokus pada fisik tanpa merombak distribusi kekuasaan dan modal, Jakarta akan tetap menjadi pelarian yang dipaksakan. Karena rakyat sibuk untuk bertahan hidup di Jakarta, mereka cenderung tidak memiliki energi untuk menggugat ketimpangan struktural yang lebih besar.

”Kita harus berhenti menyalahkan mentalitas pemudik dan mulai menggugat sistem yang membuat mereka merasa asing di rumah sendiri. Pemerataan sejati bukan hanya soal menyemarakkan gedung dan fasilitas, tetapi memindahkan kedaulatan ekonomi agar setiap orang memiliki kontrol perilaku yang nyata untuk berdaya di daerah asalnya,” kata Juneman.

Kisah Nia, Nashrullah, dan Ridha memperlihatkan, Jakarta bukan sekadar kota tujuan, melainkan ruang pertaruhan. Di tengah riuhnya arus balik pascaLebaran, Jakarta memanggil dengan janji kesempatan, sekaligus menuntut daya tahan.

(Oleh Prayogi Dwi Sulistyo, Willy Medi Christian Nababan

26 Mar 2026 08:00 WIB)

Di Balik Amplop Lebaran: Cerita Relasi Keluarga dan Ekspektasi Sosial

Kasus LPDP, Lapis Moralitas Awardee dan Publik

“Cukup aku saja yang WNI, anakku jangan”. Ungkapan DS, seorang penerima beasiswa LPDP, ini telah menyulut baik kritik konstruktif maupun peradilan masal yang riuh (cancel culture) di jagat maya.

Kritik mengenai pelanggaran “kontrak psikologis” DS tentu valid. Walaupun secara “kontrak legal”, DS telah menyelesaikan “kewajiban mengabdi dari LPDP” pasca lulus studi, sebagai penerima beasiswa negara, ia tidak diharapkan merendahkan nama negaranya sendiri.

Kendati begitu, respons netizen dengan cepat bermutasi menjadi sesuatu yang jauh lebih gelap. Tampak sebuah obsesi komunal untuk “menguliti” kehidupan pribadi sang “pelanggar moral” hingga ke tulang-tulangnya. Jejak digital masa lalu digali. Tangkapan layar (screenshoots) foto, video, nama lengkap, dan riwayat status media sosial serta percakapan DS diekspos tanpa sensor di berbagai platform, termasuk platform media massa lokal maupun nasional.

Lebih disayangkan lagi, muncul tren “psikoanalisis amatiran”. Sejumlah netizen dengan leluasa membedah ruang-ruang paling privat dari sejarah hidup DS. Hubungannya dengan sang ayah dianalisis. Interaksinya dengan psikolognya dibongkar. Dugaan mengenai trauma-trauma masa lalunya dijadikan amunisi untuk menciptakan kalimat-kalimat yang “tampak bijaksana” untuk ber-”kultum”. Seolah-olah kehidupan DS dapat begitu saja dijadikan materi pembelajaran (lessons learned), tak jarang guna meraup atensi (views, likes)kepada akun sang netizen sendiri, tetapi tanpa verifikasi dan persetujuan (consent) DS.

Padahal DS bukan tokoh masyarakat. Ia adalah seorang pribadi yang juga memiliki privasi yang layak dihormati, betapapun sikapnya dinilai “kasar” dan “antisosial”. Justru mata rantai semacam ini harus diputus, bukan diteruskan. Jika “kasar” dibalas “menguliti” dan “antisosial” ditimpali dengan “penafsiran serampangan” kehidupan seseorang untuk menjadi konsumsi sosial, bukankah justru kita memelihara mata rantai tersebut?

Walau DS merupakan influencer, sudah saatnya kita memisahkan influencer dari label tokoh masyarakat yang seolah memiliki mandat menjadi kompas moral. Ini akan menjadi langkah sehat untuk memanusiakan kembali individu di balik tayangan media sosial. Memposisikan DS sebagai pelaku industri kreatif adalah lebih tepat, sebagai cara melindungi masyarakat itu sendiri dari ekspektasi emosional berlebihan kepada persona di media sosial. Perlu ditambahkan juga, justru karena bukan tokoh masyarakat, influencer di China kini wajib disertifikasi untuk melindungi publik.

Pada titik ini, kita harus berhenti sejenak dan melakukan otopsi terhadap nurani kita sendiri. Apakah komentar yang beredar sejauh ini semuanya masih berada di relnya – sebagai bentuk kritik sosial yang menuntut pertanggungjawaban LPDP maupun awardee-nya, atau kita sudah jatuh menjadi pelaku perisakan brutal yang dibungkus jubah justifikasi moral?

Belajar dari Teman Afrika

Berakar pada filosofi Ubuntu – yang sering diterjemahkan secara puitis sebagai “Saya ada karena kita ada” (I am because we are), Thaddeus Metz yang berkiprah di Afrika Selatan berargumen bahwa moralitas tidak berpusat pada otonomi individu yang terisolasi, melainkan pada kualitas relasi antarmanusia. Belajar dari filosofi ini sangat relevan bagi kita di Indonesia, lebih-lebih mirip nilai Gotong Royong yang menjadi kekayaan komunal bangsa kita.

Sebuah tindakan, menurut Metz, dianggap benar secara moral jika mempromosikan harmoni dan membangun komunitas. Sebaliknya, tindakan itu salah jika menciptakan perpecahan, permusuhan, dan merusak relasi antarmanusia. Harmoni ini ditopang oleh dua pilar utama: Identity (identitas bersama, rasa saling memiliki, kesediaan untuk hidup bersama) dan Solidarity (solidaritas, empati, dan kepedulian aktif terhadap kesejahteraan satu sama lain).

Dalam konteks sejarah Konferensi Asia Afrika (KAA) April 1955 di Bandung – yang sebentar lagi kita peringati – perlu ditekankan bahwa “solidaritas” bukanlah sekadar retorika, melainkan manifestasi dari “Spirit Bandung” yang memperkuat jembatan epistemologis para pendahulu kita di KAA. Bahwa pemulihan martabat bukan hanya perkara kemerdekaan secara administratif, melainkan moralitas yang memanusiakan sesama (humaneness) sebagai antitesis terhadap individualisme Barat yang punya catatan kelam eksploitatif.

Jika kita meletakkan kasus DS dan reaksi sejumlah netizen di atas meja bedah etika relasional ini, kita akan melihat kompleksitas dari dua lapis pelanggaran moral yang terjadi secara bersamaan.

Photo by Ugip on Unsplash

Lapis Pertama: Putusnya Solidaritas

Mengapa publik begitu marah kepada DS (dan juga suaminya)? Dalam kacamata Metz, tindakan mereka adalah bentuk pelanggaran berat terhadap relasi komunal. Dana LPDP pada hakikatnya adalah kristalisasi dari keringat rakyat, sebuah wujud solidarity dari negara untuk mengangkat kapasitas warganya dengan harapan ia “kembali” untuk membangun komunitasnya.

“Kembali” di sini secara fundamental sebenarnya tidak mesti secara fisik/geografis, melainkan utamanya secara psikologis. Misalnya adalah memiliki imajinasi baru tentang Indonesia yang lebih baik (meminjam konsep Imagined Communities dari Benedict Anderson), yang mendorong diri sendiri maupun orang lain untuk mewujudkan imajinasi tersebut. Namun yang terjadi pada kasus DS bukan hanya tiadanya re-imajinasi itu, malahan “imajinasi yang dirusak” tentang Indonesia (de-imajinasi).

Pernyataan antipati terhadap kewarganegaraan Indonesia (“biar aku saja yang WNI…”) secara langsung merobek pilar identity. DS secara sadar memisahkan diri dari ikatan psikologis kebangsaan. Di samping itu, caranya mengangkat paspor WNA menjadi semacam simbolisme penolakan untuk berbagi jalan hidup (sharing a way of life) dengan masyarakat yang membesarkannya. Kemarahan netizen pada tahap awal ini adalah reaksi yang sangat rasional dan sosiologis dari sebuah komunitas yang merasa dikhianati kontrak psikolgis-relasionalnya.

Lapis Kedua: Kanibalisme Sosial

Kendati demikian, kita ternyata sampai juga pada ironi dan tragedi etisnya. Niat awal netizen untuk “menegakkan keadilan” justru berbalik menjadi tindakan sejumlah mereka yang sama-sama bangkrut secara moral menurut kerangka relasional Metz.

Menuntut akuntabilitas institusional dari LPDP (baik sistem wawancara, sistem skrining esai, atau sistem apa saja yang eksplisit mengenai kontribusi awardee)serta pertanggungjawaban dari awardee adalah tindakan yang bertujuan memperbaiki sistem. Akan tetapi, menguliti kehidupan pribadi, melakukan doxing, dan menjadikan kondisi kesehatan mental serta dinamika keluarga seseorang sebagai tontonan publik adalah tindakan yang secara radikal menghancurkan martabat manusia.

Dalam teori moral relasional Metz, menghukum seseorang yang dianggap “pelanggar moral” tetap ada batasannya. Hukuman atau sanksi sosial tidak boleh dilakukan dengan cara yang secara permanen memutus kapasitas sang pelanggar untuk kembali berelasi dengan komunitas.

Tindakan “psikoanalisis jalanan” yang dilakukan sejumlah netizen, dengan mendiagnosis trauma masa lalu di status atau pun kolom komentar media sosial, bukanlah upaya empati untuk memahami, melainkan upaya dehumanisasi; sepositif apapun kata pengantar, “bungkus/kemasan”, dan tone pengkalimatannya (misalnya, yang terpantau di media sosial, “Apabila kita mencoba berempati dan mencari tahu apa yang mungkin menjadi penyebab….. dengan ayah… dengan psikolog…. With all due respect…. Saya memahami hati dan jiwa kamu yang terluka dan mengalami trauma… Itulah mengapa kamu melawan dunia ini… Dengan luka sebanyak itu…. Saya mendoakan …..”).

Ketika ruang psikologis seseorang ditelanjangi dan rekam jejak digitalnya diubah menjadi objek superioritas moral, sejumlah netizen tertentu sebenarnya sedang memproduksi siklus disharmoni baru. Mereka gagal mempraktikkan simpati, lebih-lebih empati. Alih-alih merawat kesehatan mental komunitas dan memperbaiki relasi sosial yang retak, mereka justru menciptakan ekologi digital yang beracun, sarat patronisme, dan anti-harmoni. Hal ini merupakan bentuk “kanibalisme sosial” di mana kita merasa suci dengan cara memangsa titik lemah orang lain.

Mari Tetap Etis

Sebagai masyarakat yang hidup di era psikoinformatika, di mana perilaku manusia dan rekam jejak digital saling bertautan erat, kita membutuhkan kompas etis yang kuat. Berpijak pada etika relasional, beberapa rekomendasi etis dalam merespons pelanggar moral di ruang publik dapat disarankan.

Pertama, fokuslah pada substansi masalah, yakni pelanggaran kontrak psikologis-sosial dan kewajiban moral terhadap negara. Silakan mempertanyakan akuntabilitas sistem LPDP. Namun, tariklah garis batas yang tegas di situ. Menyerang privasi, mengungkit sejarah pengasuhan orang tua, mengangkat cara berpakaian atau ber-make up, atau bahkan membedah ruang terapi psikologis seseorang sama sekali tidak relevan dengan kerugian negara dan murni merupakan agresi yang merusak relasi kemanusiaan – sebijak apapun kalimat yang digunakan.

Kedua, hentikan praktik pseudo-psikologi (psikologi semu) di ruang publik. Ilmu psikologi diciptakan untuk memulihkan, bukan untuk menjadi guillotine digital. Mengaitkan perilaku buruk seseorang dengan trauma masa lalunya, atau mendiagnosis kondisi kejiwaannya bermodalkan potongan-potongan status media sosial masa lalu, adalah praktik niretika. Hal ini merendahkan kompleksitas jiwa manusia menjadi sekadar bahan gunjingan murahan dan mendistorsi pemahaman masyarakat tentang kesehatan mental (mentah health)yang sesungguhnya.

Ketiga, pilih keadilan restoratif di atas retributif. Etika relasional Ubuntu menuntut kita untuk mencari pemulihan harmoni, bukan balas dendam (baik langsung maupun tak langsung) yang merusak. Mempermalukan seseorang – baik dikemas dengan eufemisme, sinisme, satir, maupun dengan ungkapan barbar – hingga dapat membuat kesehatan mentalnya hancur lebur tidak akan memberikan nilai tambah sepeser pun pada uang negara. Desakan publik harus diarahkan pada solusi yang memulihkan (restorative), bukan pada penghancuran karakter yang membabi buta (destructive).

Keempat, jaga martabat relasional. Kita perlu menyaadari bersama-sama bahwa cara kita memperlakukan orang yang bersalah adalah cermin langsung dari kualitas peradaban kita. Kita bisa membenci tindakannya, tetapi kita tidak berhak melucuti status kemanusiaannya.

Kelima, tinggalkanlah jenis ilmu psikologi yang “mempopulerkan individualisasi”, sebaliknya terapkan sudut pandang yang lebih utuh. Saya telah mengusulkan, misalnya, para profesor yang memperoleh tunjangan kehormatan dari negara ini hendaknya dapat berperan sebagai mentor yang membersamai penyusunan peta jalan (roadmap) kontribusi para awardee LPDP sesuai dinamika perkembangan terkini sejak mereka masih di rantau.

Jangan-jangan perilaku para awardee mulai dari yang disengegad secara identitas ke-Indonesia-an, yang “kabur aja dulu”, yang tidak solider, adalah cermin kehilangan kompas karena minimnya keteladanan dari para profesor, lebih-lebih dari para pejabat publik di negeri ini. Mari kita tidak lupa menagih secara tegas peran kontekstual mereka, malah jauh lebih tegas dari kita menagih seorang DS!

Menguliti pelanggar moral mungkin memberikan kepuasan instan, sebuah euforia semu dari ilusi superioritas moral. Namun, euforia itu menyisakan luka komunal yang dalam.

Jika kita mengkritik seseorang karena ia kehilangan rasa hormat pada komunitas dan negaranya, jangan sampai dalam proses mengkritik itu, kita sendiri kehilangan rasa hormat pada nilai-nilai dasar kemanusiaan kita.

Penulis: Juneman Abraham – Profesor Psikologi Sosial BINUS University, Academic Advisory Baord Member dari ASEAN Research Network (ARN), dan Anggota Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI)

AI in the Global South: Mirrors, Cracks, and the Indonesian Reality

The rapid evolution of Generative AI (GenAI) is no longer a futuristic concept but a present
reality reshaping global classrooms. For countries in the Global South, including Indonesia, AI
presents a dual-faced phenomenon: it offers an opportunity to provide high-quality, equitable
education, yet it threatens to widen the existing achievement, digital, and socio-economic
divide.


This webinar centers on the seminal work, Artificial Intelligence and Education in the Global
South
, authored by a distinguished Harvard Professor, Fernando Reimers and team. By bridging theoretical insights with the practical realities of Indonesian policy and academia, this session aims to chart a course for an AI-integrated educational future that prioritizes equity, agency, and integrity.

Speakers & Panelists
● Fernando Reimers, Professor of Harvard GSE
● Callysta Thony, Graduate Student Harvard GSE

Juneman Abraham’s remarks on this webinar:

Good morning, Good afternoon, Professor Reimers and friends from around the world. I am speaking to you from Jakarta, a city that never sleeps, mostly because we are constantly trying to navigate the future.

I spent my weekend with your book, ‘Artificial Intelligence and Education in the Global South.’ Your ‘Systems Perspective’ is a remarkably clear mirror. But as I looked into it, I saw some deep, unsettling cracks; cracks that reflect the messy, beautiful, and challenging reality of our Indonesian archipelago. Today, I want to show you what happens when your ‘Global Systems’ meet our ‘Local Struggles.’

In Indonesia, we are currently in a national ‘head-to-head’ over Tuition Fees, or UKT (uang kuliah tunggal). Our officials recently called higher education a ‘tertiary luxury’, like a designer handbag rather than a fundamental right.

In this business-driven model, AI risks becoming a ‘cost-cutting’ engine rather than an empowering one. Why pay for empathetic human mentors when you can offer a cheap, automated bot? This creates a tragic paradox: we tell students AI is a ‘leapfrog’ tool, yet the cost of the digital infrastructure is passed down to them through hiked fees. If a student in a remote village is priced out because of the ‘cost of progress,’ then AI isn’t a bridge; it’s a high-tech fence.

This leads to a cultural pathology: the ‘Joki’ or ghostwriting industry. The “Joki” (ghostwriting) industry in Indonesia is not just a technical glitch, but a failure of the Psychological Contract fueled by a “shortcut culture” (In Indonesia, we have a term: ‘Mental Terabas, Mental Jalan Pintas’). When students feel they are ‘buying’ a degree at a premium price, they naturally look for the most efficient way to get the ‘product.’

Our RI-Square (Integrity Risk Index) data shows a crisis of academic honesty. Based on RI-Square (Integrity Risk Index) data, AI often acts as “oxygen” for these practices by serving as a Moral Buffer. This phenomenon triggers Moral Disengagement, where technology masks the human face behind the work, making cheating feel like mere “process optimization” rather than an ethical violation.

Without bold policy intervention, we risk being trapped in a hollow loop of automation. If we don’t change how we evaluate students, i.e. shifting from testing final texts to being ‘Orchestrators’ of the learning process; we are simply paying machines to lie to other machines, while the soul of education disappears. The solution is not just better AI detectors, but by strengthening human connections through Formative Assessment. We must shift the focus from the final output to the learning process, ensuring AI empowers student agency rather than dissolving intellectual integrity within a transactional system.

Finally, we must talk about the humans. Professor, you envision teachers as ‘Orchestrators.’ But in Indonesia, many lecturers earn below a living wage. An exhausted, underpaid faculty cannot safeguard a system, no matter how advanced the AI is.

Furthermore, our agencies, like BRIN, focus heavily on top-down research. We have a policy vacuum for Citizen Science. If our AI models only reason through Western logic, they will erase our local wisdom of ‘Gotong Royong’ (communal help). We don’t just want AI that speaks Indonesian; we want AI that thinks through our indigenous logic and empowers the farmer, not just the bureaucrat.

Professor Reimers, I leave you with these provocations for your session:

  1. On policy – How do we act on integrity risks like RI-Square without fear of hurting graduation statistics?
  2. On justice – How do we stop AI from becoming an extra burden for students from low-income families, making the digital divide even wider than before?
  3. On sovereignty – How can your framework help us pressure agencies to treat science as a ‘democracy’, i.e. validating the knowledge of ordinary citizens?

Let us ensure that AI in the Global South leads to the professionalization of our people, not their replacement. Thank you.

Psikologi Pelaku Bom Siswa SMA

Perilaku ekstrem pada remaja, seperti kasus siswa SMA 72 yang membawa bom rakitan, berakar kuat pada masalah psikologis dan sosial. Dalam diskusi bersama Prof. Juneman Abraham, Guru Besar Tetap Psikologi Sosial BINUS University, terungkap beberapa aspek kunci yang terjadi di pikiran remaja pelaku.

Berikut adalah poin-poin psikologis yang wajib dipahami orang tua, guru, dan lingkungan:

Krisis: Ketegangan Ekstrem dan Penyempitan Ruang Hidup

Inti dari masalah ini adalah ketegangan ekstrem yang dialami remaja dalam ruang kehidupannya (life space). Ketegangan ini muncul karena:

  • Penyempitan Ruang Hidup. Pelaku merasa ruang hidupnya (sosial, fisik, psikis) terblokir atau menyempit, sering kali dipicu oleh perundungan (bullying) [04:29].
  • Menghancurkan Penghalang. Ketika semua jalan terasa diblokir, pelaku melihat perilaku ekstrem sebagai satu-satunya solusi efektif untuk menghancurkan penghalang agar bisa mencapai tujuannya (misalnya, pengakuan atau kesuksesan) [05:31], [13:25].

Mekanisme Koping: Pelepasan Ketegangan (Tension Release)

Perilaku ekstrem adalah upaya pelepasan ketegangan (tension release) secara psikologis [06:59]. Ini terjadi karena remaja:

  • Minim Alternatif Sehat. Tidak memiliki ruang alternatif yang sehat, seperti mentor atau teman diskusi yang suportif, untuk menyalurkan emosi dan tensi [07:13].
  • Distorsi Kognitif. Mengalami distorsi pikiran, yang membuatnya hanya berorientasi pada jangka pendek (short-term sighted), tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum atau masa depan yang lebih buruk [13:36], [14:05].

Peringatan yang Terlewat: Cry For Help yang Introvert

Tindakan ekstrem seringkali merupakan “cry for help” [12:11]. Kegagalan deteksi dini terjadi karena:

  • Dunia Ekstroversi. Lingkungan (termasuk sekolah) terlalu fokus pada perilaku yang ekspresif (ekstroversi), sehingga sering gagal menangkap tanda-tanda yang sifatnya lebih sunyi atau introvert [09:39], [10:03].
  • Red Flag. Perubahan signifikan dalam pola perilaku (misalnya, mengurung diri, perubahan pola makan/tidur, atau perubahan drastis dalam lingkar pertemanan) adalah red flag yang harusnya mudah dideteksi [21:38], [22:18] jika lingkungan memiliki “diari-diari kecil” tentang perilaku siswa.

Langkah Pencegahan Paling Penting

Kunci pencegahan yang paling efektif adalah memperbesar dan mendiferensiasi ruang hidup anak remaja [25:53]. Caranya:

  1. Memberikan Pilihan Nyata. Menyediakan beragam kegiatan ekstrakurikuler yang mengakomodir minat dan menyediakan sistem mentoring atau pendampingan sebaya yang sehat [26:05].
  2. Mendampingi Penyelesaian Konflik. Mengajarkan anak bagaimana melakukan perspective taking (empati) dan menyelesaikan frustrasi dengan pergerakan yang sehat, bukan destruktif [27:10] sekaligus orang dewasa menjadi teladan (role model) menyelesaikan masalah kekerasan tanpa kekerasan.

Tonton diskusinya selengkapnya di: Psikologi Pelaku Bom SMA 72: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Pikiran Remaja? (Sumber: Podcast Senin Sore | Dipublikasikan: 24-11-2025)

Mengulas “Kriminalisasi Berita Bohong”

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua.

Saya, Juneman Abraham, Guru Besar Psikologi Sosial, dan Wakil Rektor bidang Riset dan Transfer Teknologi.

Pada kesempatan yang penting ini, saya akan mengulas sebuah karya akademik yang sangat substansial dan relevan dengan dinamika sosial-politik kita saat ini, yaitu buku Kriminalisasi Penyebaran Berita Bohong: Batas Intervensi Hukum Pidana Terhadap Kebebasan Berekspresi di Ruang Publik karya kolega kita, Dr. Vidya Prahassacitta dari Business Law Department.

Karya ini bukan sekadar deskripsi hukum, melainkan sebuah kajian kritis yang bernas mengenai titik temu antara integritas informasi dan jaminan hak asasi manusia di ruang publik digital.

Urgensi Topik dan Keharusan Intervensi Kritis

Buku ini hadir pada saat yang sangat krusial. Isu penyebaran berita bohong, atau hoax, telah menjadi disrupsi serius tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap proses demokrasi dan kohesi sosial di Indonesia. Intervensi hukum terhadap fenomena ini seringkali menimbulkan perdebatan sengit, memicu ketegangan antara penegakan hukum dan jaminan hak konstitusional.

Di sinilah letak urgensi buku Dr. Vidya: ia mengulas batas-batas kritis sebuah intervensi hukum pidana. Penting untuk kita tegaskan, bahwa meskipun negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari kerugian yang ditimbulkan oleh berita bohong, intervensi ini harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan tidak boleh melampaui kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi adalah pilar fundamental demokrasi, dan buku ini (setidaknya bagi saya) mengingatkan kita bahwa pemidanaan harus menjadi ultimum remedium, bukan primum remedium, agar hukum tidak bergeser menjadi alat pengekangan kebebasan sipil.


Kekuatan dan Kontribusi Ilmiah Buku

Dr. Vidya Prahassacitta telah memberikan kontribusi keilmuan yang signifikan melalui tiga pilar kekuatan utama dalam karyanya ini.

1. Kejelasan Konseptual dan Pemetaan Semesta Berita Tidak Benar

Kontribusi paling mendasar adalah keberhasilan penulis dalam merumuskan definisi berita bohong secara presisi dan memposisikannya secara akademik dalam semesta berita tidak benar (sebagaimana dipetakan pada halaman 35). Ini adalah langkah inovatif yang krusial. Kita seringkali mencampuradukkan antara opini yang keliru, misinformation, disinformation, dan malinformation.

Dr. Vidya mendefinisikan berita bohong sebagai: “suatu informasi baik palsu maupun yang tidak benar yang sengaja dibuat dan disebarkan dengan tujuan untuk menyesatkan orang lain sehingga membuat orang lain percaya bahwa informasi tersebut adalah benar dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat akibat mempercayai ketidakbenaran tersebut.”

Definisi ini sangat kuat karena memuat tiga elemen kunci: (a) Unsur Kognitif (Informasi Palsu/Tidak Benar), (b) Unsur Volitif (Sengaja Dibuat dan Disebarkan dengan Tujuan Menyesatkan), dan (c) Unsur Konsekuensial (Menimbulkan Kerugian bagi Masyarakat). Penambahan unsur kerugian yang sifatnya publik (bagi masyarakat) inilah yang menempatkan pemidanaan berita bohong dalam lingkup kejahatan yang melanggar kepentingan umum, dan membedakannya dari delik pencemaran nama baik yang fokus pada kerugian individu.

2. Otoritas Akademik dan Keberanian Analisis Hukum Pidana

Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dalam Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana, kajian Dr. Vidya sangatlah otoritatif. Kekuatan buku ini terletak pada keberaniannya menganalisis putusan-putusan pengadilan dan doktrin hukum yang berlaku. Ia tidak sekadar melaporkan, melainkan mengambil sikap tegas sebagai ahli.

Contoh yang sangat menonjol terlihat pada halaman 78, ketika Dr. Vidya menyatakan: “Pendapat majelis hakim tersebut tidak tepat. Adanya suatu opini yang tidak sesuai dengan fakta maupun tidak sesuai dengan kebenaran menurut mayoritas masyarakat tidak serta merta merupakan kejahatan yang layak untuk dipidana.”

Pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya pembedaan antara kebenaran hukum dan kebenaran sosial (mayoritas). Seorang ahli hukum pidana harus berani menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh menjadi alat untuk memaksakan kebenaran komunal, apalagi mempidana opini yang kontroversial. Analisis kritis semacam ini menjadi penawar terhadap bahaya populisme hukum yang mungkin terjadi dalam praktik peradilan, sekaligus memperkuat integritas ilmu hukum pidana di Indonesia.

3. Pendekatan Komparatif yang Kontekstual dan Holistik

Bab IV menyajikan analisis perbandingan yang mendalam mengenai larangan penyebaran berita bohong di Amerika Serikat, Jerman, dan Singapura. Keunggulan pembahasan ini adalah Dr. Vidya selalu mengaitkan kerangka hukum masing-masing negara dengan historisitas dan konteks sosiologis mereka.

Pendekatan kontekstual ini sangat berharga, sebab membantu pembaca memahami bahwa hukum adalah produk budaya dan sejarah. Dengan membandingkan pendekatan liberal (AS, yang sangat menjunjung tinggi freedom of speech), protektif (Jerman, yang membatasi demi mencegah bangkitnya ideologi terlarang), dan restriktif (Singapura, yang fokus pada ketertiban publik), buku ini mencegah kita terjebak dalam simplifikasi komparatif. Kita diajak untuk secara rasional mencari model yang paling sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, bukan sekadar meniru.


Catatan Kritis dan Rekomendasi Pengembangan

Meskipun buku ini sangat esensial, saya melihat beberapa ruang pengembangan yang dapat memperkaya edisi selanjutnya.

1. Memperluas Ulasan Konotasi Sosiologis Istilah “Kriminalisasi”

Dr. Vidya telah merumuskan syarat kriminalisasi, yaitu adanya perilaku yang salah dan bahaya/kerugian yang serius. Namun, beliau belum secara mendalam mengulas konotasi sosiologis dari istilah “Kriminalisasi” itu sendiri. Di mata masyarakat umum, istilah ini sering mengesankan bahwa seseorang dihukum meskipun perilakunya tidak ada yang salah—sebuah pandangan yang berakar pada ketidakpercayaan terhadap sistem hukum.

Dalam revisi berikutnya, Dr. Vidya dapat mengintegrasikan ulasan mengenai efek performatif dari terminologi hukum. Diskrepansi antara definisi legal dan definisi sosiologis berpotensi membuat masyarakat “tersesat” dalam terminologi. Diperlukan upaya, mungkin melalui Judicial Education, untuk menjembatani kesenjangan ini, agar tujuan hukum pidana (melindungi masyarakat) tidak justru menciptakan alienasi dan ketidakpercayaan publik.

2. Visi Hukum yang Adaptif dan Aspek Kedewasaan Masyarakat

Dalam Bab VI, Dr. Vidya memaparkan visi perbaikan hukum pidana di Indonesia. Namun, perlu dipertimbangkan secara eksplisit perkembangan kedewasaan masyarakat Indonesia ke depan dalam menyikapi berita bohong.

Hukum pidana harus memiliki daya adaptif yang tinggi, mengingat Indonesia terus bertumbuh sebagai negara demokrasi dengan tingkat literasi digital yang kian membaik. Adalah penting untuk merencanakan hukum yang tidak hanya reaktif terhadap masalah saat ini, tetapi juga proaktif terhadap masyarakat yang lebih dewasa secara informasi. Visi ini akan membantu mengurangi intensitas “saling lapor” dan mengalihkan penyelesaian sengketa informasi dari ranah pidana ke ranah edukasi, mediasi, atau mekanisme self-correction di ruang publik, sehingga mengurangi pengurasan energi bangsa pada perkara yang seharusnya dapat diselesaikan secara sosial.

3. Integrasi Pendekatan Interdisiplin (Therapeutic Jurisprudence)

Terakhir, ada baiknya Dr. Vidya mempertimbangkan untuk mengintegrasikan pendekatan interdisiplin. Sebagai Guru Besar Psikologi Sosial, saya melihat potensi besar dalam integrasi Therapeutic Jurisprudence (TJ).

TJ berfokus pada bagaimana hukum dapat memberikan efek terapeutik (penyembuhan) atau antiterapeutik (merusak) terhadap individu dan komunitas. Dalam konteks berita bohong, integrasi TJ dapat membantu menganalisis dinamika relasional yang rusak antara pelaku dan korban di masyarakat Indonesia. Ini menawarkan solusi yang melampaui sanksi pidana, seperti upaya restorasi reputasi korban dan edukasi publik oleh pelaku, memastikan hukum pidana tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan tatanan sosial yang terganggu.


Penutup dan Apresiasi

Secara keseluruhan, buku “Kriminalisasi Penyebaran Berita Bohong” adalah mahakarya akademik yang wajib dibaca oleh setiap insan yang terlibat dalam penegakan hukum dan kajian sosial.

Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dr. Vidya Prahassacitta dan teman-teman dari Business Law Department atas upaya riset dan publikasi yang sangat bermanfaat ini. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan adanya perputaran pengetahuan ilmu yang dapat dimanfaatkan, terutama oleh Binusian, dalam peran kita bersama untuk fostering and empowering the society secara relevan dan up-to-date.

Terima kasih. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jakarta, 5 Desember 2025

Prof. Dr. Juneman Abraham, S.Psi., M.Si.