Category Archives: Kecerdasan Artifisial (AI Indonesia)

Deepfake AI bukan tentang Komputer/Informatika Semata

Bagaimana jika wajah atau suara Anda dikloning oleh AI untuk menipu orang terdekat Anda? Ini adalah realitas krisis epistemic trust yang kita hadapi hari ini.

Deepfake bukan lagi sekadar hiburan, tapi ancaman nyata bagi psikis dan finansial masyarakat kita, dari tingkat lokal hingga nasional bahkan internasional; tidak sedikit dijadikan sebagai alat politik juga.

Deepfake AI sejatinya adalah gejala psikologi, bukan (hanya) soal ilmu komputer/informatika – melainkan baurannya (psikoinformatika) – yang saya bahas dalam sebuah webinar Asosiasi Dosen Pengabdian kepada Masyarakat Indonesia (ADPI).

Tajuk yang saya angkat adalah, “Ketika Mata Tak Lagi Bisa Dipercaya: Menavigasi Psikologi Deepfake sebagai Potensi Inovasi PkM menuju Indonesia Emas 2045“.

Melalui webinar ini, saya memaparkan mengapa pendekatan psikologi sangat krusial dalam menyusun strategi Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) melawan Deepfake. Inovasi PkM harus bergeser dari sekadar literasi digital teknis menuju edukasi resiliensi perilaku.

Sudahkah institusi, perusahaan, atau komunitas Anda menyiapkan langkah konkret untuk mengedukasi warga terkait fenomena ini?

Let’s connect and discuss!

Psikologi Digital & Artificial Intelligence

Dalam rangka menyambut KONGRES XV HIMPSI dan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Road to Congress XV HIMPSI, terselenggara Webinar “Psikologi Digital & Artificial Intelligence: Menavigasi Peran, Etika, dan Inovasi” pada 9 Mei 2026 via Zoom online.


Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk bidang psikologi. Kehadiran Artificial Intelligence (AI) membuka peluang baru dalam layanan kesehatan mental, mulai dari penggunaan chatbot konseling, analisis data perilaku, hingga sistem deteksi dini gangguan psikologis.

Namun, di balik peluang tersebut, muncul pula tantangan besar terkait etika, privasi, dan peran psikolog dalam memastikan bahwa teknologi digunakan secara aman dan bertanggung jawab.


Data menunjukkan pelanggaran etika dan privasi akibat penggunaan AI antara lain:

  1. Lonjakan insiden AI, seperti yang disampaikan Stanford AI Index Report 2025, jumlah insiden terkait privasi dan keamanan akibat AI meningkat 56,4% dalam satu tahun, dengan 233 kasus dilaporkan sepanjang 2024. Kasus ini mencakup kebocoran data hingga kegagalan algoritma yang mengkompromikan informasi sensitif .
  2. Perusahaan terdampak: Survei menunjukkan sekitar 40% perusahaan melaporkan pernah mengalami insiden privasi terkait AI. Selain itu, 15% karyawan diketahui menyalin informasi sensitif ke chatbot publik, yang berisiko bocor ke pihak ketiga.
  3. Kepercayaan publik rendah: Sekitar 70% orang dewasa tidak percaya perusahaan menggunakan AI secara bertanggung jawab, dan lebih dari 80% masyarakat mengantisipasi adanya penyalahgunaan. Hal ini menimbulkan kerugian reputasi yang lebih besar dibanding sekadar denda hukum.

Di era digital saat ini, masyarakat semakin terbiasa mengakses layanan psikologi melalui platform daring. Psikolog dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, sekaligus menjaga kualitas intervensi dan hubungan terapeutik.

AI dapat menjadi mitra kerja yang mendukung proses asesmen, monitoring, dan edukasi, tetapi tidak dapat menggantikan sentuhan manusia yang esensial dalam praktik psikologi. Oleh karena itu, pemahaman tentang batasan penggunaan AI serta strategi integrasi yang tepat menjadi hal yang krusial

Selain itu, isu kode etik profesi menjadi sorotan penting. Bagaimana psikolog memastikan kerahasiaan data klien, menghindari bias algoritma, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam praktik digital? Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut diskusi mendalam agar psikolog tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga aktor yang kritis dan inovatif dalam mengarahkan pemanfaatan AI.

Sebagai bentuk tanggung jawab ilmiah dan profesional, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) berkomitmen memperkuat kapasitas dan sensitivitas anggotanya terhadap isu- isu Psikologi Digital & AI dalam menavigasi peran, etika dan inovasi . Dalam rangka menuju Kongres HIMPSI yang menjadi forum tertinggi pengambilan kebijakan organisasi dan pengembangan profesi psikologi di Indonesia, rangkaian Pra-Kongres HIMPSI digelar sebagai ajang berbagi gagasan, memperluas perspektif, dan memperkuat jejaring lintas bidang psikologi.

Salah satu kegiatan ilmiah dalam rangkaian Pra-Kongres tersebut adalah Webinar “Psikologi Digital & Artificial Intelligence: Menavigasi Peran, Etika, dan Inovasi”. Webinar berseri ini menjadi bagian penting dari Pra-Kongres HIMPSI, sebagai wujud nyata komitmen organisasi dalam memperkuat kontribusi psikologi dalam era psikologi digital dan Artificial Intelligence. Webminar ini diharapkan menjadi ruang dialog yang produktif bagi para psikolog, akademisi, praktisi, dan masyarakat untuk memahami secara lebih mendalam dinamika psikologi di era digital yang semakin dipengaruhi oleh perkembangan Artificial Intelligence.

Dengan mengangkat isu peran, etika, dan inovasi, kegiatan ini tidak hanya menyoroti peluang besar yang ditawarkan AI dalam mendukung layanan psikologi, tetapi juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai kemanusiaan, privasi, dan kode etik profesi.

Melalui seminar ini, diharapkan lahir gagasan, strategi, serta kolaborasi yang mampu memperkuat posisi psikologi sebagai disiplin ilmu yang adaptif, relevan, dan berdaya guna dalam menghadapi tantangan zaman. Dengan demikian, seminar ini bukan sekadar forum akademik, tetapi juga langkah nyata menuju praktik psikologi digital yang etis, inovatif, dan berorientasi pada kesejahteraan manusia.

Masukan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial

Buku Putih Peta Jalan AI Indonesia secara keseluruhan belum berhasil membuat distingsi antara Etika AI dan Hukum AI. 

Saya mencoba menjelaskan dalam artikel berikut ini, AI Indonesia: Diatur oleh Etika atau Undang-undang, mengapa distingsi menjadi urgen dibutuhkan https://m.antaranews.com/berita/5030041/ai-indonesia-diatur-oleh-etika-atau-undang-undang?page=all , meskipun ada konsep regulatory sandbox.

Tanpa distingsi, saya khawatir bukan hanya Regulasi AI Indonesia akan jalan di tempat, tetapi juga gampang usang dan “diakali”, dihimpit oleh perkembangan pesat AI global dan praktik para pemainnya. 

Saya sendiri terlibat dalam salah satu rapat Kemkomdigi yang terkait : https://research.binus.ac.id/2025/05/the-role-of-binus-university-in-shaping-indonesias-national-ai-strategy/

Juga menyampaikan berbagai seminar dan tulisan edukatif seputar Kecerdasan Buatan pada berbagai bidang kehidupan, seperti:

Potensi AI untuk Penulisan Ilmiah http://www.juneman.me/2025/07/04/ai-untuk-penulisan-ilmiah-sah-tapi-harus-bagaimana/

Jangan Diam-diam Pakai Generative AI https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/06/105935765/penulisan-karya-ilmiah-jangan-diam-diam-pakai-genai?page=all

Artifical Intelligence dan Arah Pendidikannya https://figshare.com/articles/presentation/Artificial_Intelligence_dan_Arah_Pendidikannya/24623850

Transformasi Menuju E-Government berbasis AI https://figshare.com/articles/presentation/Kolaborasi_dan_Transformasi_Menuju_E-Government/25239460?file=44586028

Culturally-sensitive Artifical Intelligence sebagai Solusi ‘Fantasi Sedarah’ https://www.juneman.me/2025/05/25/fantasi-sedarah-lensa-psikoinformatika/

Pelajaran dari Psikologi

Mari kita mulai dengan cerita yang lebih dekat dengan kehidupan kita. Di Indonesia, dunia psikologi punya masalah besar: Banyak orang yang menggunakan tes psikologi (psikotes) secara ilegal.

Bayangkan demikian: Ada seseorang yang mengaku bisa “membaca kepribadian” orang lain dengan tes psikologi, padahal ia tidak punya izin atau keahlian yang memadai. Hasilnya? Anda bisa saja tidak diterima kerja karena hasil tes yang tidak akurat, atau anak Anda salah didiagnosis masalah mentalnya.

Profesi psikolog sebenarnya sudah punya kode etik yang bagus, seperti panduan moral yang mengatur bagaimana seharusnya profesi ini bekerja.

Tapi ternyata, panduan moral saja tidak cukup. Mengapa? Karena etika itu seperti “himbauan” yang bersifat sukarela. Orang yang tidak bermoral bisa saja mengabaikannya tanpa konsekuensi yang jelas.

Bahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) yang diharapkan menjadi solusi, ternyata belum bisa menindak praktik ilegal itu dengan tegas.

Alasannya? Karena undang-undang tersebut tidak memuat norma dan sanksi hukum yang spesifik dan mengikat untuk kasus penggunaan tes ilegal lebih-lebih oleh orang dari luar komunitas profesi psikologi atau mereka yang beroperasi di luar kerangka profesi psikologi, sehingga penegakan di lapangan menjadi sulit.

Pelajaran dari dunia psikologi ini sangatlah jelas: Niat baik dalam sebuah regulasi tidak akan cukup jika tidak ada “gigi” berupa sanksi yang tegas.